• Beranda
  • Berita
  • Komisi X DPR minta pemerintah turun tangan atasi masalah PPDB

Komisi X DPR minta pemerintah turun tangan atasi masalah PPDB

24 Juni 2020 14:24 WIB
Komisi X DPR minta pemerintah turun tangan atasi masalah PPDB
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020), untuk menyampaikan protes perihal sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan turun tangan mengatasi masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sejumlah daerah.

"Kericuhan PPDB seolah menjadi cerita lama yang terus berulang setiap tahun. Kemendikbud bersama Dinas Pendidikan di provinsi maupun kabupaten/kota harusnya menyosialisasikan skema PPDB sejak jauh hari sehingga meminimalkan potensi protes dari calon siswa maupun wali murid," kata Syaiful dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

"PPDB ini seperti penyakit kronis yang selalu kambuh di setiap awal tahun ajaran baru. Perlu perumusan kebijakan PPDB yang lebih komprehensif mulai dari proses sosialisasi, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi sehingga orang tua siswa merasa ada jaminan keadilan dan transparansi," ia menambahkan.

Ia mengutip beberapa masalah penyelenggaraan PPBD tahun ini, seperti protes sejumlah orang tua soal aturan umur dalam PSBB di DKI Jakarta, protes orang tua soal kuota jalur prestasi di Kota Bogor, dan masalah layanan daring PPDB di Malang yang membuat orang tua siswa berbondong-bondong ke datang ke sekolah.

Syaiful mengatakan bahwa daerah memang punya kewenangan untuk menentukan aturan PPDB berbasis zonasi agar lebih fleksibel, namun pengaturan tersebut tetap mengacu pada kebijakan PPDB yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

"Bisa jadi aturan PPDB di satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda karena Dinas Pendidikan melihat urgensi yang berbeda-beda sesuai kondisi wilayah masing-masing. Hanya saja perbedaan aturan ini harus dikawal dan disosialisasikan sejak jauh hari sehingga tidak memicu kericuhan," katanya.
​​​​​​​
Dia menjelaskan bahwa PPDB mencakup penerimaan siswa dari jalur domisili, jalur afirmasi, jalur perpindahan, dan jalur prestasi. 

Kemendikbud telah memberikan patokan proporsi dari setiap jalur tersebut, yakni 50 persen untuk jalur domisili, 12 persen untuk jalur afirmasi, lima persen untuk jalur perpindahan, dan maksimal 30 persen untuk jalur prestasi.

"Harusnya aturan dari daerah tetap merujuk pada proporsi tersebut sehingga PPDB tetap dalam koridor aturan nasional meskipun tetap memperhatikan keragaman kondisi daerah," katanya.

Dia berharap dinas pendidikan dan sekolah memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi siswa dan orang tua siswa yang belum memahami aturan PPDB. 

Baca juga:
Forum orang tua siswa datangi Dinas karena kecewa dengan layanan PPDB Jawa Barat
Orang tua siswa datangi Dinas Pendidikan Surabaya karena bingung daftar PPDB daring

Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020