Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mengimbau agar pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan di rumah pemotongan hewan (RPH), demi mencegah potensi penularan COVID-19.petugas pemotongan hewan kurban juga diharuskan berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak sedang masa karantina mandiri
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan Syamsul Ma'arif mengatakan bahwa seringkali warga berkerumun demi menyaksikan pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Situasi tersebut berpotensi menyebabkan penularan COVID-19, terutama jika wilayah tersebut berstatus zona merah.
"Kalau bisa pada umumnya, kita minta pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan. Itu jauh lebih aman, kalau memang tidak bisa, ya itu tergantung implementasi daerah masing-masing," kata Syamsul saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.
Syamsul menjelaskan imbauan untuk melakukan pemotongan hewan di RPH, terutama dianjurkan pada daerah-daerah yang berkategori zona merah COVID-19.
Namun demikian, Kementan meminta agar pelaksanaan hewan kurban tetap mengikuti protokol kesehatan, seperti yang tertera dalam Surat Edaran yang diterbitkan Kementan tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan pemotongan hewan kurban harus memenuhi syarat seperti jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal dan kebersihan tempat, hingga menggunakan masker atau face shield selama kegiatan pemotongan hewan kurban.
Petugas pemotongan hewan kurban juga diimbau untuk tidak merokok, meludah dan memperhatikan etika bersin serta batuk selama berkegiatan pemotongan kurban.
"Selain itu, petugas pemotongan hewan kurban juga diharuskan berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak sedang masa karantina mandiri," kata Syamsul.
Setiap orang juga diimbau untuk menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung selama kegiatan kurban. Lalu, setiap orang yang berkegiatan kurban diharuskan membawa dan menggunakan barang pribadi seperti perlengkapan shalat dan perlengkapan makan sendiri.
Syamsul menambahkan setelah pulang dari tempat kurban, setiap orang juga wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga yang ada di rumah.
"Masukan dari Kementerian Kesehatan, Fatwa MUI, harus mereka patuhi, bahwa tidak semua orang harus datang bergerombol melihat pemotongan," kata Syamsul.
Baca juga: Pemkot Bogor rencanakan pelatihan dan simulasi pemotongan hewan kurban
Baca juga: Ini detail aturan Kementan soal pelaksanaan kurban saat wabah COVID-19
Baca juga: Ritme pemotongan hewan kurban RPH Yogyakarta diatur saat pandemi
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020