• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah tempatkan dana Rp30 triliun kepada bank himbara

Pemerintah tempatkan dana Rp30 triliun kepada bank himbara

24 Juni 2020 15:35 WIB
Pemerintah tempatkan dana Rp30 triliun kepada bank himbara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (24/6/2020). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

Jadi dana ini memang khusus untuk mendorong ekonomi sektor riil,

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun pada bank umum milik negara ( Himbara)  dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional terutama untuk sektor riil.

“Menteri Keuangan akan menempatkan uang negara pada bank umum dan untuk tahap ini bank umumnya adalah bank milik pemerintah di dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional,” katanya di Jakarta, Rabu.

Landasan hukum Menteri Keuangan melakukan penempatan dana di bank umum diatur dalam UU Perbendaharaan Nomor 1/2004 dan Perppu Nomor 1/2020 yang sekarang menjadi UU Nomor 2/2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39/2007.

Kemudian, PMK Nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang merupakan penyesuaian dari PMK Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.

Sri Mulyani menuturkan tujuan dari penempatan dana pemerintah ini adalah agar bank segera mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil sehingga dapat berkontribusi mendorong ekonomi.

Ia menegaskan penempatan dana pemerintah di bank umum tersebut nantinya tidak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara dan tidak boleh untuk transaksi valuta asing maupun pembelian valuta asing.

“Jadi dana ini memang khusus untuk mendorong ekonomi sektor riil,” tegasnya.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo agar dana pemerintah yang ada di Bank Indonesia dapat dipindahkan kepada bank umum nasional.

Ia menjelaskan mekanisme penempatan dana pemerintah untuk bank himbara adalah penempatan dana di deposito dengan suku bunga yang sama seperti waktu ditempatkan di Bank Indonesia yaitu 80 persen dari 7-Day Reverse Repo Rate.

Suku bunga yang rendah ini diharapkan mampu mendorong bank-bank himbara melakukan langkah-langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah juga.

Sri Mulyani memastikan akan terus melakukan evaluasi dan memonitor langkah-langkah penggunaan dana ini setiap tiga bulan agar mampu mendorong sektor riil dengan didukung oleh BPKP dan Menteri BUMN.

“Apabila langkah ini bisa mendorong maka kita bisa meningkatkan dana yang ditempatkan di bank umum terutama bank umum yang sehat sehingga mampu mendorong sektor riil ke depan,” katanya.

Tak hanya itu, Sri Mulyani menyatakan akan melakukan perjanjian dengan para CEO bank himbara dan meminta masing-masing dari mereka untuk menyampaikan rencana penggunaan dana tersebut dalam rangka pemulihan sektor riil.

“Dalam konteks ini kami akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para CEO bank himbara. Untuk Menkeu akan diwakili oleh Dirjen Perbendaharaan,” katanya.


Baca juga: Lakukan restrukturisasi, Himbara minta bantuan dana dari pemerintah

Baca juga: Realisasi restrukturisasi kredit empat bank BUMN Rp120,8 triliun


Baca juga: Pemerintah alokasi Rp149,29 triliun pulihkan BUMN terdampak COVID-19

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020