• Beranda
  • Berita
  • Ini aturan jual hewan kurban di Jaktim selama COVID-19

Ini aturan jual hewan kurban di Jaktim selama COVID-19

24 Juni 2020 16:34 WIB
Ini aturan jual hewan kurban di Jaktim selama COVID-19
Penampungan hewan kurban di Jalan Kemanggisan Raya, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (7/8/2019). ANTARA/Nova Wahyudi
Pemerintah Kota Jakarta Timur menerapkan aturan baru terkait distribusi hewan kurban dari luar daerah selama pandemi COVID-19.

"Distribusi hewan kurban yang menuju sentra penjualan hanya boleh berada di zona hijau (aman dari COVID-19)," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur, Irma Budiany di Jakarta, Rabu.

Lokasi zona hijau ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19 yang telah dinyatakan oleh pejabat berwenang di tingkat kelurahan setempat.

Menurut Irma, setiap lokasi penampungan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19.

Ketentuan itu di antaranya penyediaan fasilitas cuci tangan, pengecekan suhu tubuh pedagang dan wajib bermasker. "Di setiap penampungan harus ada protokol kesehatan, thermo gun dan sebagainya," kata Irma.

Baca juga: 88.531 ekor hewan kurban di Jakarta lolos pemeriksaan kesehatan
Baca juga: DKI kerahkan 800 petugas untuk mengecek hewan kurban


Peraturan berikutnya adalah kewajiban pedagang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dibuat dari tempat asal.

"Untuk SIKM mereka wajib bawa. Misalnya ada sepuluh pedagang, maka harus bawa semuanya," katanya.

Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, pedagang diharuskan berkoordinasi dengan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Petugas PTSP akan mengecek kelengkapan dokumen kelayakan hewan kurban. Seperti surat keterangan laboratorium bebas antrax, kepemilikan SIKM hingga izin dari warga sekitar lokasi berjualan.

"Ini kaitannya dengan undang-undang gangguan yang dikeluarkan dari lingkungan sekitar tempat dagang," ujarnya.

Setelah tahapan persyaratan itu dipenuhi, petugas dari PTSP akan mengajak Sudin KPKP dan perwakilan kelurahan untuk meninjau lokasi dagang. "Kalau ada satu saja persyaratan yang dilanggar, maka pedagang tersebut tidak boleh berjualan di sana," katanya.
Baca juga: Pemprov DKI imbau pedagang tak jual hewan kurban di trotoar
Baca juga: DKI sediakan 1.275 titik penampungan hewan kurban

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020