• Beranda
  • Berita
  • Gandeng ASEAN, Indonesia berupaya pulangkan jamaah tablig dari India

Gandeng ASEAN, Indonesia berupaya pulangkan jamaah tablig dari India

24 Juni 2020 18:49 WIB
Gandeng ASEAN, Indonesia berupaya pulangkan jamaah tablig dari India
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengikuti pertemuan ke-35 Dewan Komunitas Politik-Keamanan ASEAN (APSC) secara virtual dari Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA/HO-Kemlu RI/aa.

Saya sampaikan bahwa kita perlu terus bekerja sama untuk memastikan repatriasi yang cepat bagi warga negara ASEAN. Kita juga melakukan kerja sama dengan negara-negara non-ASEAN yang memiliki warga negara yang menjadi jamaah tablig di India

Indonesia bekerja sama dengan negara anggota ASEAN berupaya memulangkan jamaah tablig yang hingga kini masih tertahan di India.

Dalam hal ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengapresiasi beberapa negara ASEAN yang telah bersama-sama dengan Indonesia menyampaikan surat pada level duta besar kepada menlu India untuk meminta perhatian agar warga negaranya dapat segera kembali.

“Saya sampaikan bahwa kita perlu terus bekerja sama untuk memastikan repatriasi yang cepat bagi warga negara ASEAN. Kita juga melakukan kerja sama dengan negara-negara non-ASEAN yang memiliki warga negara yang menjadi jamaah tablig di India,” kata dia usai mengikuti pertemuan ke-35 Dewan Komunitas Politik-Keamanan ASEAN (APSC) secara virtual dari Jakarta, Rabu.

Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (22/6), Retno menyampaikan sejumlah negara ASEAN yaitu Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand telah bersurat kepada pemerintah India.

Baca juga: Presiden RI bahas isu jamaah tablig dengan PM India
Baca juga: 24 jamaah tablig asal India jalani "rapid test"


Berdasarkan catatan Kemlu, terdapat 751 WNI jamaah tablig yang tersebar di 12 negara bagian India.

Ratusan jamaah tablig tersebut belum bisa dipulangkan ke Tanah Air karena masih menjalani aturan karantina yang diberlakukan pemerintah setempat terkait wabah COVID-19, dan sebagian lainnya menjalani proses hukum.

Beberapa tuduhan pelanggaran yang dialamatkan kepada jamaah tablig asal Indonesia antara lain, kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan tentang epidemi, dan menolak mengikuti ketentuan pemerintah India terkait pengelolaan bencana.

Pada akhir Mei lalu, sebanyak 31 WNI mendapat putusan bebas dan 45 orang lainnya berstatus bebas dengan jaminan.

Kemlu mencatat 47 first information report atau laporan polisi kepada pengadilan yang melibatkan 334 anggota jamaah tablig Indonesia, dengan 151 orang di antaranya dalam status tahanan yudisial.

Menlu Retno menegaskan bahwa pemerintah akan membantu melakukan pendampingan hukum dan kekonsuleran kepada jamaah tablig yang tersandung kasus hukum di India, serta terus berkomunikasi dengan otoritas setempat.

Baca juga: WNI jamaah tablig yang tersangkut kasus hukum di India telah bebas
Baca juga: Dari 1.165 WNI jamaah tablig di luar negeri, 357 orang telah kembali

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020