Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menceritakan awal dicetuskannya ide memasuki masa normal baru yang akhirnya diputuskan pemerintah pusat.Secara fakta, COVID-19 itu ada dan tak bisa diprediksi kapan berakhir. Masak iya begini terus? Lalu diputuskan untuk bergerak, terutama perekonomian. Itulah awal mula ide new normal (normal baru)
"Saat itu minggu ketiga Mei 2020, semua menteri koordinator, lalu menteri kesehatan dan mensesneg berdiskusi tentang bagaimana ekonomi harus tetap bergerak," ujarnya di sela Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 dengan Forkopimda Jatim di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu petang.
Menurut dia, orang tidak mungkin diminta berdiam di dalam rumah terus-menerus sehingga dikhawatirkan muncul frustasi, bahkan angka stres bertambah.
Baca juga: Mahfud MD tegaskan kesungguhan pemerintah tangani COVID-19
Saat itu, kata dia, beberapa menteri tersebut dipanggil dan diminta oleh Presiden untuk memikirkan ide baru.
"Secara fakta, COVID-19 itu ada dan tak bisa diprediksi kapan berakhir. Masak iya begini terus? Lalu diputuskan untuk bergerak, terutama perekonomian. Itulah awal mula ide new normal (normal baru)," ungkapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyampaikan bahwa ekonomi menjadi salah satu aspek yang ditimbulkan ketika COVID-19 menjadi pandemik, termasuk aspek kesehatan dan sosial.
Sementara itu, pada era normal baru seluruh pihak diminta saling memahami bahwa aktivitas yang tidak biasa harus dijadikan biasa.
Baca juga: Mendes minta mahasiswa edukasi masyarakat tentang normal baru
"Seperti memakai masker. Kalau dulu orang pakai masker tidak biasa dan dikira tidak normal, tapi sekarang sudah normal. Lalu jaga jarak yang dulu tidak biasa, tapi kini harus dibiasakan," tuturnya.
Mahfud MD mengakui bahwa kondisi tersebut membuat ada yang setuju maupun tidak, tapi hal itu dianggapnya biasa, terlebih COVID-19 tidak jelas kapan waktu berakhirnya.
Baca juga: KSP minta pemda lakukan kajian sebelum terapkan normal baru
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020