Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta akan menerjunkan personel untuk melakukan pemantauan dan pengawasan ketertiban atau kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam proses penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi COVID-19.Mulai dari distribusi hewan kurban hingga proses penyembelihan akan kami pantau
"Kami akan berupaya agar masyarakat bisa tertib menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan Idul Adha, termasuk saat penyembelihan hewan kurban," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Sleman Arif Pramana, di Sleman, Kamis.
Pihaknya juga akan menyiagakan petugas di tiap-tiap titik penyembelihan hewan kurban, terutama di wilayah kecamatan maupun desa pada zona merah COVID-19.
"Sesuai Maklumat Kapolri, tentu kami akan berupaya maksimal supaya masyarakat bisa tertib menerapkan protokol yang ditentukan, seperti penggunaan masker dan aturan jaga jarak," katanya.
Pemerintah Kabupaten Sleman mengimbau dalam masa pandemi ini panitia kurban wajib menerapkan protokol kesehatan, baik saat pengadaan hewan kurban maupun dalam proses penyembelihan.
"Mulai dari distribusi hewan kurban hingga proses penyembelihan akan kami pantau," kata Kepala Dinas Peternakan Pangan dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Sleman Heru Saptono.
Menurut dia, pemberlakuan protokol kesehatan kegiatan kurban ini dilakukan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19, sehingga tidak terjadi klaster baru di Kabupaten Sleman.
"Untuk pelaksanaan kurban tahun ini, kami sudah menyiapkan standar prosedur terhadap panitia kurban, mulai dari penyembelihan hewan hingga petugas distribusi daging ke masyarakat," katanya.
Baca juga: Muhammadiyah: Jangan berkerumun saat penyembelihan hewan kurban
Ia mengatakan, panitia kurban wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker, sarung, face shield dan baju lengan panjang. Panitia kurban juga diwajibkan merupakan warga setempat dan dilarang mendatangkan petugas kurban dari luar wilayah, khususnya yang berasal dari zona merah.
"Dalam distribusi daging kurban dilakukan dari rumah ke rumah dan tidak boleh membuat kerumunan massa," katanya pula.
Heru mengatakan, saat penyembelihan hewan kurban, panitia juga wajib diukur suhu tubuhnya menggunakan thermometer tembak (thermogun), bila ditemukan ada yang suhu tubuhnya tinggi tentu tidak boleh masuk ke penyembelihan.
"Petugas distribusi dan penyembelih juga harus dibedakan, jangan orang yang sama," katanya.
Kemudiam bagi setiap zona penularan COVID-19 juga akan dibedakan, untuk wilayah dengan zona merah, wajib melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH), kemudian zona oranye panitia kurban wajib memiliki rekomendasi dari dinas terkait.
"Zona kuning dan hijau boleh melakukan penyembelihan tanpa rekomendasi, tapi tetap wajib menerapkan protokol kesehatan. Lalu, untuk kegiatan memasak bersama untuk zona kuning, oranye, dan merah tidak boleh dilakukan," katanya lagi.
Baca juga: Kementan akan perketat pengawasan area penjualan hewan kurban
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020