• Beranda
  • Berita
  • Meneropong penerapan panduan protokol COVID-19 di pondok pesantren

Meneropong penerapan panduan protokol COVID-19 di pondok pesantren

25 Juni 2020 15:11 WIB
Meneropong penerapan panduan protokol COVID-19 di pondok pesantren
Santri Pondok Pesantren Gontor asal Sidoarjo mengantre untuk mengikuti rapid test COVID-19 di GOR Serbaguna Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
Di penghujung bulan Juni 2020 ini ribuan santri dan santriwati pondok pesantren (ponpes) modern Gontor, khususnya yang ada di Jawa Timur, mulai kembali belajar setelah melewati masa libur panjang sejak awal Ramadhan 1441 Hijriah lalu.

Kembali belajar ke  pesantren pada tahun 2020 ini tentu sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pandemi COVID-19 yang hingga kini masih terjadi membuat pemberlakuan protokol kesehatan guna mencegah penularan dan penyebarluasan COVID-19 wajib diterapkan.

Untuk santri putra, mereka kembali ke kampusnya belajar di Kabupaten Ponorogo dan daerah lain, sedangkan santriwatinya menuju Kabupaten Ngawi di Jawa Timur.

Dalam kelompok percakapan para wali santri, suasana keberangkatan dari daerah asal menuju Gontor yang direkam dan disebarkan, mulai dari Provinsi Papua, Provinsi Aceh dan semua provinsi lainnya, tergambar suasana haru melepas putra dan putri tercinta untuk melepas buah hatinya guna menimba ilmu.

Tidak hanya di Ponpes Modern Gontor, di sejumlah pesantren lainnya di beberapa daerah di Tanah Air, kondisi yang sama juga terjadi, para santri dan santriwati mulai memasuki masa belajar.

Di Provinsi Jawa Barat misalnya, yang menurut data Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan ada sebanyak 8.300-an pesantren atau paling banyak di Indonesia, yang diikuti Banten dan Jawa Timur, penyiapan protokol kesehatan sehubungan dengan COVID-19 itu.

Para orang tua santri pun disibukkan dengan menyiapkan putra dan putrinya untuk memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan COVID-19 di daerah masing-masing.

Ahmad, warga Ciomas, Kabupaten Bogor, Jabar yang putrinya kembali untuk belajar di Ponpes Modern Gontor Putri I di Mantingan, Ngawi , Jatim mengaku bahwa setelah ada informasi dari pesantren untuk kembali belajar, ia mengantar untuk melengkapi syarat yang ditentukan.

Salah satunya, adalah melakukan tes cepat (rapid test) --yang dibuktikan dengan surat keterangan negatif COVID-19-- untuk dibawa ke pesantren tujuan.

Selain itu, untuk transportasi kembali, dikoordinasikan dengan Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Gontor Cabang Bogor, yakni tidak menggunakan bus umum, namun menyewa bus pariwisata, dengan menggunakan protokol yang ada.

Ia mengakui saat pandemi ini memang lebih "ribet", namun mau tidak mau, persyaratan terkait protokol kesehatan harus dilalui demi kepentingan kesehatan dan keselamatan bersama.

Baca juga: Wapres minta pesantren berinovasi sesuaikan pembelajaran di new normal

Baca juga: Ponpes diminta gandeng pemerintah desa siapkan karantina santri

 
Petugas dapur menggenakan pelindung wajah berpose di dapur tangguh Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). Pondok Pesantren Tebuireng menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 menghadapi normal baru dengan mewajibkan seluruh pekerja menggenakan masker dan pelindung wajah. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/hp


Panduan

Lalu, apa saja protokol kesehatan yang diberlakukan di lingkungan ponpes?

Sehubungan dengan itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan pembelajaran bagi santri di ponpes dan lembaga pendidikan keagamaan di masa pandemi COVID-19 ini.

Menurut Menag Fachrul Razi pada telekonferensi di Gedung DPR Jakarta, Kamis (18/6) 2020) panduan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama (SKB) Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri tentang "Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19".

Panduan itu meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.

Disebutkan bahwa Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren, di mana di dalamnya ada sejumlah satuan pendidikan seperti Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma'had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi dan Kajian Kitab Kuning (nonformal).

Selain pesantren, ada juga Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ) yang diselenggarakan secara berasrama.

Hal sama berlaku juga di Kristen, yakni ada SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK) yang memberlakukan sistem asrama.

Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedangkan Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama.

Dalam panduan itu sekurangnya ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama.

Ketentuan utama itu, pertama: membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19, kedua: memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan, ketiga: aman COVID-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari GTPP COVID-19 atau pemerintah daerah setempat, dan keempat: pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Menag menyebut empat ketentuan itu harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran tatap muka di masa pandemi.

Panduan itu mengatur agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan GTPP COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

Upaya koordinasi dimaksudkan untuk memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari COVID-19.

Baca juga: Menag: Pesantren agar ambil tindakan jika ada yang terkena COVID-19

Baca juga: Gugus Tugas Jatim distribusikan alat kesehatan ke ratusan pesantren

 
Panitia mendata sejumlah santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor asal Banten yang akan kembali ke kampus mereka di Ponorogo di Stadion Maulana Yusuf Serang, Banten, Jumat (19/6/2020). Sebanyak 412 santri Ponpes Modern Darussalam Gontor asal Banten kembali ke kampus mereka di Jatim dengan menggunakan 23 bus untuk melanjutkan pelajaran mereka dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pras.



Ada dinamika

Dalam upaya menerjemahkan panduan protokol kesehatan di lingkup pesantren diwarnai dengan terjadi dinamika di lapangan.

Itu terjadi di Jabar, di mana Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren yang baru disahkan pada 11 Juni kemudian direvisi pada 15 Juni.

Sekurangnya dua poin dalam Kepgub tersebut telah dihapus dan diubah, yakni, pertama yang dihilangkan adalah soal surat kesehatan bagi para penghuni dan pengurus santri.

Menurut Asisten Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Setda Jabar Dewi Sartika, poin yang berbunyi: "Kyai, santri, asatidz, dan pihak lain harus menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/puskesmas kabupaten/kota asal" dihilangkan.

Kedua, terkait surat pernyataan kesanggupan ponpes telah menghilangkan poin soal "kesediaan menerima sanksi".

Alhasil, poin "Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan dalam hal terbukti melanggar protokol kesehatan penanganan COVID-19" itu dihilangkan.

Diubahnya poin-poin itu, menurut Sekretaris GTPP COVID-19 Jabar Daud Achmad karena Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mendengar masukan dan aspirasi dari berbagai pihak.

Namun, di luar dinamika seperti itu, ada pesantren yang selaras dengan kebijakan pusat.

Di Ponpes Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sudah melakukan rapat guna membahas persiapan pondok untuk menyambut para santri yang hendak masuk kembali ke ponpes setelah santri sebelumnya dipulangkan karena libur dan juga guna mencegah penyebaran virus mematikan itu.

Pengasuh Ponpes Tebuireng KH Abdul "Gus Kikin" Hakim Mahfudz menyatakan pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat bagi santri yang hendak kembali ke pesantren dengan melakukan karantina atau isolasi selama dua pekan.

Dalam kaitan itu, para santri yang masuk nanti diisolasi selama dua pekan.

Pada hari ke-10 waktu isolasi itu, ponpes akan melakukan rapid test. Selain itu, prosedur ketat akan diberlakukan dengan tetap menjaga jarak dan menerapkan disiplin ketat bagi semua yang ada di Pesantren Tebuireng.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan ia sengaja datang ke Ponpes Tebuireng guna ingin memastikan persiapan sebagai pesantren sehat dan bersih sehingga bisa menjaga seluruh santri, terutama pengasuh dari kemungkinan penyebaran COVID-19.

Mantan Mensos itu menyebut ponpes merupakan salah satu komunitas yang cukup besar untuk kader bangsa dengan intensitas pembelajaran.

Untuk itu, dalam kurun waktu beberapa hari terakhir ia bersama Pangdam dan Kapolda Jatim bersilaturahmi dengan ponpes menyiapkan pesantren bersih dan pesantren tangguh.

Ponpes Tebuireng Jombang juga mendapatkan bantuan berupa masker, sejumlah alat perlindungan diri (APD), serta paket bahan pokok.

Dari kawasan timur Indonesia, Gubenur Maluku Irjen Pol (Pur) Murad Ismail membantu sebanyak 72 santri dan santriwati asal Maluku yang kembali ke Ponpes Gontor pada 15 Juni 2020 dengan pemeriksaan tes cepat gratis, sebagai syarat utama perjalanan di masa pandemi COVID-19.

Ketua IKPM Maluku Ustadz Saiful Ali Al Maskaty menjelaskan keberangkatan kembali para santri/santriwati dan calon pelajar (capel) menuju Ponpes Gontor dilaksanakan dua kali pemberangkatan Calon Pelajar dan santri/santriwati.

Yang pertama pada 15 Juni dan kedua pada tanggal 20 Juni 2020, di mana keberangkatan menuju kampus masing-masing melalui bandara Internasional Pattimura Ambon berjalan dengan lancar.

Gubernur Maluku Murad Ismail sebelum melepas para santri menyambut dan mendukung para santri/santriwati asal Maluku, khususnya yang sedang melanjutkan studinya di pesantren.

Ia bahkan menyampaikan banyak hal yang berkaitan dengan kiprah alumni santri/santriwati serta keluarga besar Ponpes Gontor di Maluku yang didapatkannya dari seniornya di kepolisian, yakni Irjen Pol (Pur) Syahrul Mamma, mantan Wakabareskrim Polri.

Ke depan, ia yakin nantinya para santri dan santriwati asal Maluku bisa berkontribusi banyak demi kemajuan Maluku.

Ustadz Saiful Ali Al Maskaty menyatakan animo besar masyarakat Maluku yang ingin anaknya melanjutkan pendidikan di ponpes-ponpes se-Indonesia, termasuk di Gontor juga membutuhkan dukungan dan perhatian dari pemda, apalagi di tengah kesulitan menghadapi pandemi COVID 19 yang belum diketahui kapan berakhir.

Bantuan dari Gubernur Maluku sehingga santri dan santriwati dapat memenuhi persyaratan kesehatan sesuai protokol COVID-19 itu adalah salah satu wujud dukungan tersebut.

Kini, melalui panduan dan dukungan pemerintah dalam berbagai wujud, maka lingkup ponpes bisa memulai pembelajaran di saat memasuki tatanan normal baru karena sudah mendapatkan panduan protokol kesehatan yang menjadi parameter bersama.*

Baca juga: Kemenag terbitkan prosedur aman COVID-19 di pondok pesantren

Baca juga: Pesantren di zona biru dan hijau Jabar diizinkan kembali beroperasi

Pewarta: Andi Jauhary
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020