• Beranda
  • Berita
  • Proyek irigasi diperlukan untuk capai ketahanan pangan nasional

Proyek irigasi diperlukan untuk capai ketahanan pangan nasional

25 Juni 2020 16:13 WIB
Proyek irigasi diperlukan untuk capai ketahanan pangan nasional
Sejumlah pekerja Padat Karya Tunai sedang mengerjakan proyek rehabilitasi saluran irigasi yang merupakan bagian program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGAI) Kementerian PUPR. ANTARA/HO-Kementerian PUPR/am.
Proyek irigasi melalui Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Partisipatif Terpadu (IPDMIP), yang dirancang untuk memenuhi target pembangunan pertanian nasional dinilai sangat diperlukan untuk mencapai target ketahanan pangan di tanah air.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi, saat Penandatanganan Kontrak Konsultan On Granting dan Konsultan Regional IPDMIP, Kamis mengatakan IPDMIP bisa membantu peningkatan produktivitas pertanian.

“Untuk mencapai mencapai ketahanan pangan nasional, diperlukan upaya besar untuk meningkatkan produktivitas. Dan ini bisa dilakukan dengan IPDMIP. Peran irigasi sangat penting untuk meningkatkan produksi pertanian, khususnya padi,” kata Dedi Nursyamsi.

Baca juga: Menteri PUPR akan desain ulang jaringan irigasi Food Estate di Kalteng

Dijelaskannya, Proyek IPDMIP dilaksanakan melalui program pinjaman dari ADB, AIF dan IFAD serta diharapkan akan membantu pemerintah Indonesia untuk mengatasi berbagai kendala dalam meningkatkan produktivitas pertanian.

“Termasuk juga mengurangi kemiskinan di pedesaan, mempromosikan kesetaraan gender dan meningkatkan gizi. IPDMIP meningkatkan nilai pertanian beririgasi secara berkelanjutan melalui upaya peningkatan ketahanan pangan dan mata pencaharian masyarakat pedesaan,” ujarnya.

IPDMIP bersifat terintegrasi antara Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, dan Bappenas.

Kegiatannya terdiri dari 4 komponen yakni pertama, Penguatan Kerangka Kebijakan dan Kelembagaan untuk Pertanian Beririgasi. Komponen kedua adalah Peningkatan Manajemen Sistem Irigasi. Sedangkan komponen ketiga Peningkatan Infrastruktur Irigasi, dan komponen keempat Pendapatan Pertanian Beririgasi.

“Komponen 1, 2 dan 3 dilaksanakan oleh Kementerian PekerjaanUmum dan Perumahan (Kementerian PUPR) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan Komponen 4 dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian (Kementan),” kata Dedi.

Baca juga: Balitbangtan kembangkan irigasi cerdas berbasis IoT

Menurutnya, komponen yang menjadi tanggungjawab Kementerian Pertanian berada dibawah pengelolaan BPPSDMP.

Kegiatannya dilakukan melalui pendekatan pengembangan sumberdaya manusia melalui tiga sub komponen kegiatan, yaitu Peningkatkan produktivitas dan layanan pertanian, Peningkatan akses dan layanan pasar untuk meningkatkan nilai tambah dan kegiatan pascapanen yang lebih baik, dan peningkatan akses dan penggunanan layanan keuangan.

“Dalam pelaksanaan kegiatan IPDMIP yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian, telah direkrut Konsultan international dan nasional dengan bidang keahlian teknis yang terkait dengan ke tiga sub komponen tersebut. Dan konsultan nasional dengan bidang keahlian administrasi untuk mendukung kinerja pengelolaan proyek yang berkedudukan di unit pelaksana IPDMIP di BPPSDMP,” ujar Dedi.

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan di tingkat provinsi dan kabupaten, saat ini telah direkrut Konsultan on Granting individual yang bertugas secara khusus menangani berbagai hal yang terkait dengan mekanisme On Granting di daerah pelaksana proyek.

Direkrut juga Konsultan Teknis di bidang Farming System, Rantai Nilai, dan Keuangan Perdesaan yang tergabung dalam perusahaan dan ditempatkan di Regional lokasi IPDMIP.

“Proses seleksi konsultan ini melalui tahapan seleksi yang panjang dimana prosesnya dilakukan oleh Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kementan dengan prosedur perolehan persetujuan dari IFAD untuk setiap tahap proses seleksi yang dilakukan sesuai ketentuan pengadaan jasa konsultan yang berlaku,” katanya.

Menurut Dedi Nursyamsi, penandatanganan kontrak konsultan seharusnya dilakukan pada bulan Maret lalu. namun, baru dapat direalisasikan hari ini lantaran terkendala pandemi COVID-19 yang memerlukan berbagai penyesuaian dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan pertanian.

“Kami berharap kehadiran Konsultan On Granting dapat memperlancar proses penarikan dana hibah daerah yang telah ditetapkan alokasinya dalam Surat Perjanjian Penerusan Hibah Daerah (SPPHD),” katanya.

Demikian pula, kata dia, kehadiran Konsultan Regional yang diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan dan adopsi teknologi yang disampaikan kepada penyuluh pertanian dan petani.

“Semua Konsultan ini diharapkan memperlancar pelaksanaan kegiatan IPDMIP dalam mencapai tujuan yang ditetapkan dalam sisa waktu periode proyek yang berlangsung hingga 2022,” katanya.

Sedangkan Kapusluh Pertanian di BPPSDMP Leli Nuryati mengatakan perekrutan jasa konsultan on granting dan regional dimaksudkan untuk membantu NPIU dan PPIU/DPIU dalam memperlancar pelaksanan kegiatan IPDMIP.

“Bantuan itu baik dalam pengawalan maupun pendampingan. Termasuk juga memberikan masukan, mengembangkan rencana kerja, dan hal-hal yang lain yang telah diatur dalam kontrak terkait ruang lingkup pekerjaan,” tuturnya.

Leli mengatakan, pihaknya akan memonitor kinerja konsultan sesuai dengan indikator mutu yang telah ditetapkan. Para konsultan pun harus membuat catatan harian pelaksanaan tugas sesuai ruang lingkup pekerjaan sebagai bukti dokumen yang dapat dipertanggungjawaban.

“Acara yang dilangsungkan secara virtual ini juga disaksikan oleh 13 Provinsi dan 72 Kabupaten/Kota yang masih aktif melaksanakan Proyek IPDMIP. Nantinya, daerah-daerah ini juga akan menjadi penerima manfaat dari pengadaan konsultan ini, khususnya dalam mempercepat pelaksanaan kegiatan agar menjadi tujuan yang diharapkan,” katanya.

Di tempat yang sama Sekretaris BPPSDMP Kementan Siti Munifah mengatakan penandatanganan kontrak dengan konsultan telah dilakukan.

“Satu hal yang harus dipahami, tugas konsultan tidak mudah. Direkrutnya konsultan untuk percepatan realisasi kegiatan IPDMIP baik melalui daerah maupun pusat. Oleh karena itu, konsultan regional yang masa kerjanya 2 tahun, mohon ada penegasan kembali. Jangan sampai 1 tahun kinerjanya tidak baik,” katanya.

Menurut Siti Munifah, sosialisasi On Granting sudah berjalan 2 tahun, jadi diharapkan program ini lebih mudah karena pemerintah daerah sudah paham dengan mekanisme on granting.

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020