Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah mewacanakan agar pendamping desa menjadi Pegawai Pemerintah berdasarkan Perjanjian Kerja (P3K) untuk meningkatkan profesionalitas mereka.pendamping desa belum sepenuhnya menjadi bagian dari Kemendes PDTT
"Jadi terkait dengan status, pendamping desa ini memang bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), tetapi kita mewacanakan pendamping desa itu menjadi P3K, pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Rapat Kerja Komisi V dengan Kemendes PDTT terkait Pembicaraan Pendahuluan RKA K/L dan RKP 2021 Kemendes PDTT di DPR RI, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan terkait status para pendamping desa tersebut, Kemendes PDTT tengah membangun sebuah sistem yang diupayakan untuk meningkatkan kualifikasi dan profesionalitas mereka.
Kemendes juga tengah membangun sistem aplikasi yang dibuat untuk memantau kinerja para pendamping desa, dalam bentuk self report yang selanjutnya akan diverifikasi.
"Karena kalau kita melakukan evaluasi self report enggak mungkin. 30 sekian ribu pendamping desa dari 74.953 desa kalau tidak self report tidak mungkin bisa terawasi dengan baik, utamanya dalam kinerja," katanya.
Baca juga: Kemendes PDTT minta seluruh pendamping desa bersiap cegah COVID-19
Baca juga: Wamendes dorong perangkat dan pendamping desa proaktif lawan COVID-19
Selain memantau target kinerja para pendamping desa, dalam self report tersebut memasukkan indikasi untuk mengetahui apakah pendamping desa tersebut memiliki rangkap jabatan atau tidak, sehingga fokus kerjanya dapat terpantau dengan lebih baik.
"Jadi ada item yang menanyakan apakah selain menjadi pendamping desa, juga menjadi fasilitator atau pendamping di tempat lain. Insya Allah ke depan kita pastikan akan lebih memiliki kualifikasi," katanya.
Oleh karena itu, selain melakukan pemantauan kinerja untuk meningkatkan kualifikasi, Kemendes PDTT juga berupaya meningkatkan profesionalitas mereka dengan mewacanakan penggantian status menjadi P3K.
Langkah tersebut, kata Mendes, dilakukan sebagai salah satu upaya agar pendamping desa tersebut ke depan bisa menjadi bagian dari Kemendes PDTT.
"Karena sampai hari ini pendamping desa belum sepenuhnya menjadi bagian dari Kemendes PDTT," demikian kata Mendes Halim.
Baca juga: Menteri Desa ingin tingkatkan kapasitas SDM pendamping desa dan kades
Baca juga: Mendes PDTT isi kekosongan ribuan tenaga pendamping desa
Pewarta: Katriana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020