• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Malang siapkan sanksi bagi warga tidak pakai masker

Pemkab Malang siapkan sanksi bagi warga tidak pakai masker

25 Juni 2020 16:45 WIB
Pemkab Malang siapkan sanksi bagi warga tidak pakai masker
Bupati Malang M Sanusi (kiri) pada saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Ngasem, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (24/6/2020). ANTARA/HO-Humas Pemkab Malang/am.

Virus corona ini bisa menular jika warga tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga operasi pendisiplinan pemakaian masker ini perlu dilakukan

Pemerintah Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur menyiapkan sanksi tegas kepada warganya yang kedapatan tidak memakai masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Bupati Malang M Sanusi  di Malang Kamis mengatakan pihaknya bersama TNI dan Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan razia agar masyarakat patuh untuk mengenakan masker. Jika ada warga yang tidak menggunakan masker, maka kartu tanda penduduk (KTP) akan ditahan.

Baca juga: Kota Malang berupaya tekan penyebaran COVID-19 di lingkungan keluarga

"Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, maka KTP akan ditahan," kata Sanusi.

Sanusi menjelaskan sanksi berupa penahanan KTP bagi warga yang tidak menggunakan masker tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan edukasi kepada masyarakat supaya lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Pemkot Malang siapkan tim khusus deteksi potensi penyebaran COVID-19

Dengan masyarakat yang lebih disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan tersebut, lanjut Sanusi, diharapkan kasus penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayah Kabupaten Malang bisa ditekan.

"Semoga masyarakat tidak sampai terjangkit COVID-19. Selain itu, tetap harus menjaga jarak, dan jangan sampai lengah menghadapi wabah ini," kata Sanusi.

Baca juga: Enam pasien sembuh, Pemkot Malang minta warga tetap patuhi protokol

KTP warga yang tidak mengenakan masker tersebut akan ditahan di kantor kecamatan di masing-masing wilayah. KTP tersebut baru bisa diambil jika pemiliknya datang dengan mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

Jika pada saat melakukan pengambilan KTP tersebut, warga tidak menggunakan masker, maka tidak akan dikembalikan. Operasi pendisiplinan yang dilakukan TNI Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja tersebut mulai berlaku sejak Rabu (24/6).

"Virus corona ini bisa menular jika warga tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga operasi pendisiplinan pemakaian masker ini perlu dilakukan," kata Sanusi.

Sebagai informasi, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Malang meningkat secara masif. Kini jumlah pasien positif COVID-19 sebanyak 190 orang, dimana sebanyak 57 orang dinyatakan sembuh, 115 orang dirawat dan 18 orang meninggal dunia.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020