"Pemprov Sumut sedang menyusun regulasi dan konsep untuk penerapan normal baru. Pada pelaksanaannya nanti, harapannya, selain bisa melaksanakan kehidupan sehari-hari, kita juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan," kata juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut Mayor Kes dr Whiko Irwan, Kamis.
Baca juga: GTPP: Positif COVID-19 di Sumut tembus 1.000 kasus lebih
Baca juga: GTPP: Positif COVID-19 di Sumut tembus 1.000 kasus lebih
Adapun regulasi tambahan ini, kata Whiko, difokuskan untuk pendisiplinan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Selain itu, kata Whiko, akan diberlakukan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.
"Akan dibuat regulasi untuk orang-orang atau tempat, instansi, mal, dan pasar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19. Apa yang akan dilakukan nanti, tunggu saja," ujarnya.
Baca juga: Gugus Tugas: Bukan aib, hentikan stigmatisasi penderita COVID-19
Baca juga: GTPP COVID : Kasus Ori yang kembali positif COVID-19 kasus pertama
Baca juga: Gugus Tugas: Bukan aib, hentikan stigmatisasi penderita COVID-19
Baca juga: GTPP COVID : Kasus Ori yang kembali positif COVID-19 kasus pertama
Berdasarkan data terbaru Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kasus COVID-19 di Sumut mencapai 1.827 orang.
Untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang saat ini dirawat di rumah sakit rujukan COVID-19 ada 199 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 866 orang.Sementara untuk pasien positif COVID-19 yang berhasil sembuh 273 orang dan meninggal dunia 80 orang.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020