Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengatakan aduan tersebut sudah diterima Dewas.
"Klarifikasi juga sudah mulai dilakukan hari ini karena yang diadukan adalah Ketua KPK, tentu pihak yang diadukan juga akan diklarifikasi oleh Dewas," ucap Tumpak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain itu, kata dia, Dewas juga sudah menugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta-fakta lebih lanjut atas aduan tersebut.
Baca juga: Firli kembali diadukan ke Dewas KPK soal penggunaan helikopter mewah
Baca juga: MAKI adukan Firli ke Dewas karena temui warga tanpa masker
Baca juga: Dewas KPK tindak lanjuti laporan soal Firli gunakan heli mewah
"Kami akan lakukan tugas pengawasan ini sebaik-baiknya. Terima kasih atas perhatian dari masyarakat untuk terus menjaga KPK agar senantiasa bergerak di relnya," ucap Tumpak.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (24/6) telah menyampaikan surat kepada Dewas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli atas penggunaan helikopter mewah tersebut.
Aduan MAKI tersebut adalah yang kedua. Aduan pertama dilayangkan terkait dugaan pelanggaran protokol COVID-19 oleh Firli karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel.
Adapun inti surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut bahwa pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO. Hal tersebut, kata Boyamin, bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020