Kemnaker mencatat 1.792.108 pekerja Indonesia dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi COVID-19. Angka tersebut merupakan data sampai 27 Mei 2020.
Rincian data yang telah diverifikasi Kemnaker dengan BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) itu adalah 1.058.284 pekerja sektor formal yang dirumahkan, 380.221 pekerja formal terkena PHK, 318.959 pekerja sektor informal terdampak COVID-19 dan 34.179 calon pekerja migran gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan.
Tingginya jumlah PHK tersebut turut berpengaruh pada peningkatan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJAMSOSTEK.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menyatakan bahwa sejak awal tahun hingga Senin, 22 Juni 2020, secara nasional klaim JHT telah mencapai angka di atas 1,038 juta kasus dan diperkirakan jumlahnya akan terus meningkat.
Jika dibandingkan klaim berjalan pada Bulan Juni 2020 yang telah mencapai 200 ribu kasus, terjadi peningkatan 61,7 persen dibandingkan klaim selama Bulan Juni 2019.
Hanya saja, sebagai institusi yang menyelenggarakan pelayanan kepada publik, BPJAMSOSTEK telah mempersiapkan seluruh infrastruktur fisik maupun nonfisik untuk menghadapi gelombang PHK di tengah pandemi ini.
Lapak Asik
Sejak Maret lalu badan publik ini telah memperkenalkan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui kanal hibrid, yaitu secara daring (online), di luar jaringan (offline) dan pengurusan secara kolektif.
Untuk kanal online, peserta dapat mengajukan klaim dengan cara mengakses antrean.bpjsketenagakerjaan.go.id. Bagi peserta yang mengalami kendala saat menggunakan Lapak Asik online, BPJAMSOSTEK juga membuka kanal luar jaringan (luring) atau offline yang tersedia di kantor cabang di seluruh Indonesia dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Guna memastikan pelayanan Lapak Asik luring berjalan dengan baik, Agus melakukan peninjauan langsung ke lapangan bersama dengan anggota Ombudsman RI Laode Ida, Kabid Asistensi Sosial Kemenko PMK Arif Suprapto dan undangan lainnya ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Depok, Jawa Barat, Kamis (25/06).
“Lapak Asik offline ini tetap tidak mempertemukan petugas BPJAMSOSTEK dan peserta pengaju klaim secara langsung, sebab telah disediakan bilik- bilik yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data,” kata Agus menerangkan.
Dia juga menambahkan bahwa melalui metode tersebut, setiap petugas customer service officer (CSO) mampu melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan yang disebut one to many sehingga secara tidak langsung kemampuan penyelesaian klaim meningkat dan jaga jarak fisik aman (phsycial distancing) tetap terjaga.
Hingga saat ini metode one to many telah diimplementasikan di hampir seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di kantor-kantor yang punya ruang memadai. Bagi kantor-kantor yang kecil, masih dilakukan dengan cara one to one dengan tetap memperhatikan physical distancing.
BPJAMSOSTEK mengembangkan sendiri aplikasi pendukung Lapak Asik dengan menggunakan aplikasi internal yang telah dimiliki (SMILE), dipadukan dengan aplikasi video conferencing TrueConf. Beberapa cabang yag masih terkendala dengan hardware, untuk sementara menggunakan aplikasi video conference lainnya dengan tetap memperhatikan keamanan data para peserta.
Klaim kolektif
Selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan kemudahan klaim bagi peserta melalui kanal Lapak Asik kolektif. Fasilitas ini ditujukan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen tenaga kerjanya.
Dengan adanya klaim kolektif ini pihak perusahaan dapat mengakomodir klaim seluruh karyawan yang ter-PHK dengan menunjuk satu orang perwakilan.
“Meski kami menyediakan kanal klaim offline, namun saya mengimbau bagi perserta yang akan mengajukan klaim untuk untuk tetap sebisa mungkin berada di rumah dan menggunakan kanal online yang telah kami disediakan. Karena prosesnya lebih mudah dan mengurangi potensi terpapar virus COVID-19," ujar Agus.
Selain itu peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas penelusuran (tracing) klaim yang telah tersedia untuk mengetahui perkembangan proses klaim yang sedang mereka ajukan. "Semoga dengan mematuhi aturan pemerintah, pandemi ini bisa segera berakhir dan ekonomi Indonesia dapat pulih seperti sedia kala,” ucap Agus.
Klaim dan PHK
Sementara Laode Ida mengatakan semula enggan untuk datang menghadiri undangan BPJAMSOSTEK melihat pelayanan kepada peserta di Depok.
Dia ingin tetap menjaga dan menerapkan jaga jarak fisik aman untuk membantu memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Di sisi lain dia berharap agar BPJAMSOSTEK jangan banyak melayani klaim Jaminan Hari Tua atau pensiunan pekerja yang terdaftar jadi peserta.
"Banyak klaim (JHT), artinya banyak yang terputus hubungan kerjanya dengan perusahaan," katanya. Artinya, ada masalah dengan perekonomian Indonesia.
Namun, diakuinya kondisi itu juga terjadi di luar negeri, baik di negara maju maupun di negara berkembang. Kondisinya, hampir sama.
Setelah melihat langsung dan berkomunikasi secara daring dengan sejumlah kantor cabang di seluruh Indonesia, dia mengaku terkesan. "Metode ini layak diapresiasi dan dicontoh perusahaan, BUMN dan instansi pemerintah lainnya yang menerapkan pelayanan kepada publik. Meski mereka mengatakan offline dan layanan kolektif, tetapi tetap saja peserta dan petugas BPJAMSOSTEK tidak bertemu atau kontak fisik dengan petugas," ujar Laode Ida.
Kondisi itu berbeda dengan layanan publik lainnya yang tetap kontak fisik, meski dengan menjaga jarak aman agar tidak tertular atau menularkan penyakit. "Ini benar-benar dilakukan secara online dan verifikasi data dilakukan dengan video call atau dengan menggunakan aplikasi komunikasi lainnya," katanya.
Dia juga meminta agar lembaga telekomunikasi, terutama milik negara, agar memberikan kemudahan dan keringanan kepada lembaga nirlaba seperta BPJAMSOSTEK agar anggaran yang ada tidak tersedot atau dialokasi lebih pada biaya komunikasi.
Laode Ida menilai BPJAMSOSTEK dan lembaga nirlaba lainnya duduk bersama dengan BUMN telekomunikasi untuk membicarakan itu. Pihak terkait, menurut dia, layak memfasilitasinya agar ditemukan solusi yang tidak memberatkan kedua belah pihak dan memudahkan masyarakat mendapatkan layanan prima dalam badai COVID-19 saat ini.
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020