"Dalam penggerebekan yang dilakukan tim gabungan itu berhasil menangkap 10 pelaku pembalakan hutan secara liar di tiga tempat berbeda dan mendapatkan temuan berupa kayu log sebanyak 236 batang berbagai jenis dan menyita lima gergaji mesin," kata Danrem XII/Abw Brigjen TNI Ronny dalam rilisnya di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan sebanyak 10 pelaku, tiga di antaranya tertangkap tangan sedang melangsir kayu olahan yang diduga hasil penebangan dari KHDTK untuk pendidikan Untan Pontianak.
Baca juga: Tujuh warga Tasikmalaya ditangkap akibat pembalakan liar di Riau
Operasi gabungan penindakan kegiatan penebangan liar itu melibatkan Kodim 1201/Mph, SPORC Gakkum KLHK, Polres Mempawah, Dinas LHK Kalbar, KPH Mempawah dan Fakultas Kehutanan Untan Pontianak pada Rabu (24/6) sekitar pukul 06.00 WIB.
Danrem XII/Abw didampingi Dekan Fakultas Kehutanan Untan Prof Gusti Herdiansyah menambahkan hasil pemeriksaan di lokasi pembalakan itu dipastikan telah terjadi aktivitas pembalakan hutan secara liar dengan diperkuat adanya temuan kayu log dan olahan ukuran 12x20x4 dan papan berbagai ukuran. Selain itu juga terdapat kamp-kamp, gergaji mesin, dan sepeda sebagai alat untuk melangsir kayu olahan itu.
"Hasil temuan tim gabungan ini, baik para pelaku maupun barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Mempawah. TNI hanya membantu dalam penggerebekan, karena diinformasikan di lokasi itu para pelaku dilengkapi dengan senjata dan diduga dibekingi oknum aparat," katanya.
Baca juga: Polda Riau sita 20 ton kayu pembalakan liar
Menurut dia, saat ini para pelaku telah diamankan, sedangkan bosnya berinisial AK masih dalam pengejaran. Sebelum penangkapan ini, AK memang sudah pernah diamankan dan dibina oleh SPORC Gakkum KLHK, Kalbar. Namun yang bersangkutan masih melakukan pembalakan hutan secara liar di wilayah KHDTK Untan.
"Siapapun dan apapun alasannya di KHDTK Untan tidak boleh ada penebangan satu batang pohon pun, baik dengan alasan koperasi maupun memiliki sertifikat hak milik. AK berdalih pengelolaan kayu itu melalui koperasi, tetapi koperasi yang dimaksud tidak terdaftar," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, AK diinformasikan telah menghibahkan lahan seluas 60 hektare di KHDTK Untan ke Kodam XII/Tpr . Namun, Danrem XII/Abw membantah hal itu.
Baca juga: Pemodal dan pembalak liar Suaka Margasatwa Kerumutan Riau diringkus
"Ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut. Pelaku AK ini mengklaim sendiri lahan 60 hektare itu sebagai lahan pinjam pakai untuk Kodam XII/Tpr. Dengan alasan itu pelaku melakukan penebangan di lahan KHDTK Untan tersebut. Bukti-buktinya sudah cukup jelas adanya aktivitas penebangan hutan secara liar di kawasan tersebut, dan kami tinggal menunggu hasil penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian," katanya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum aparat, Brigjen TNI Ronny mengatakan perintah pimpinan sangat tegas.
"Kalau memang ada oknum aparat yang terlibat, perintah pimpinan kami tegas, yakni pasti akan dikenakan tindakan disiplin bahkan sampai pada tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Namun, kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, jika ada oknum yang terlibat maka akan diproses melalui Polisi Militer atau kesatuannya," katanya.
Baca juga: KLHK tangkap belasan pembalak liar di hutan lindung Gunung Bentarang
Ia berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan AK dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sangat merugikan negara. Tindakan AK ini jelas-jelas merusak kawasan hutan yang merupakan kawasan lahan KHDTK Untan berdasarkan keputusan Menteri LKH tahun 2016.
Pewarta: Andilala
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020