"Undang-Undang Tata Ruang harus dipatuhi seperti sepadan sungai, sepadan jalan itu ada ketentuannya. Selama ini tata ruang banyak sekali kita toleran. Karena toleran itu, akhirnya banyak hal yang seharusnya tidak perlu terjadi seperti banjir. Sebenarnya itu bisa dicegah seandainya kita disiplin," kata Menteri ATR Sofyan Djalil saat mengawal proses pembongkaran di Kabupaten Bekasi, Kamis.
Sofyan mengatakan pemilik Dwi Sari Waterpark beralasan terkendala dalam mengurus perizinan sehingga bangunan rekreasi air tersebut belum mengantongi izin meski begitu bangunan tersebut tetap dibongkar.
"Ada kendala-kendala yang dihadapi Pak Pasaribu (pemilik Dwi Sari Waterpark), seperti masalah perizinan. Kita juga sadar, jadi kita akan ikut bantu menyelesaikan. Tapi ini gak bisa ditolerir. Solusi dari ini yaitu dicabut kembali," ungkapnya.
Baca juga: Pemkot Bogor tunda pembongkaran Taman Topi
Baca juga: Bangunan liar di atas saluran air Cempaka Putih dibongkar
Baca juga: Bupati pimpin langsung pembongkaran pasar Gianyar untuk revitalisasi
Dia bahkan mengaku tidak segan untuk memidanakan pemilik bangunan jika terbukti melanggar kembali. "Sekarang kita bongkar tapi ke depan jika masih melanggar lagi, kita pidanakan," ucapnya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono yang turut hadir menyaksikan pembongkaran bangunan mengatakan di Jabodetabek banyak bangunan yang menyalahi tata ruang sehingga mengakibatkan banyak situ yang hilang karena beralih fungsi.
"Berapa ratus (situ) yang hilang karena berubah menjadi pemukiman dan restoran. Kemudian di kawasan puncak. Dari mestinya untuk penghijauan menjadi rumah," kata dia.
Basuki mengatakan bencana banjir di setiap wilayah disebabkan karena adanya pelanggaran tata ruang sehingga upaya apapun yang dilakukan untuk penanganan banjir tidak akan maksimal.
"Banjir bandang, banjir di mana-mana. Itu awalnya dari pelanggaran tata ruang. Jadi walaupun kami membuat bendungan, cekdam dan apapun yang struktural kalau di hulunya tidak dibenahi, pasti akan hanyut terus," katanya.
Pembongkaran bangunan tersebut merupakan bentuk sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan tata ruang yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Rancana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi 2011-2031.
Sementara bangunan yang dibongkar meliputi 243 batang sheetpile di sepanjang badan Sungai Cibeet, struktur beton Dwi Sari Waterpark seluas 945 meter persegi di sepadan sungai, serta beberapa fasilitas lain seperti kolam renang, seluncuran, bangunan dua lantai, dan pematang lahan seluas 4.122 meter persegi di area yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian.(KR-PRA).
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020