• Beranda
  • Berita
  • Inspektorat Jatim: Mendagri akan berikan sanksi kepada Bupati Jember

Inspektorat Jatim: Mendagri akan berikan sanksi kepada Bupati Jember

25 Juni 2020 23:02 WIB
Inspektorat Jatim: Mendagri akan berikan sanksi kepada Bupati Jember
Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putera (tengah) saat mengadakan perrtemuan dengan pejabat Pemkab Jember di Kantor Bakorwil V Jember, Rabu (24-6-2020). ANTARA/HO-Bakorwil Jember

Apa yang dilakukan Bupati Jember sudah masuk kesalahan yang berat sehingga sanksinya disekolahkan.

Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putera mengatakan Menteri Dalam Negeri akan memberikan sanksi kepada Bupati Jember Faida sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Kalau sanksi itu sebenarnya sudah ada, sesuai dengan regulasi. Kalau seperti di Jember, sesuai dengan regulasi bupati harus disekolahkan, artinya dibina oleh Mendagri sekian bulan," katanya usai melakukan mediasi untuk pembahasan APBD Jember di Kantor Bakorwil V Jember, Kamis.

Menurut dia, hasil kesimpulan bahwa yang menghambat pembahasan APBD Jember 2020 dari pihak bupati sehingga pihaknya akan menyampaikan hal tersebut secara langsung kepada Mendagri yang dijadwalkan melakukan kunjungan ke Kota Surabaya, Jumat (26/6).

Baca juga: TAPD Jember mengaku tidak siap bahas Perda APBD

"Apa yang dilakukan Bupati Jember sudah masuk kesalahan yang berat sehingga sanksinya disekolahkan. Sanksi itu merupakan sanksi terberat yang paling ringan karena yang paling berat ada sanksi pemberhentian," katanya menegaskan.

Sanksi yang diberikan kepada kepala daerah tersebut, menurut dia, ada beberapa tingkatan, di antaranya teguran tertulis, ditahan haknya tidak dibayarkan gajinya, disekolahkan, hingga pemberhentian.

"Kabupaten Jember selalu terlambat dalam mengesahkan Perda APBD dan setiap tahun berulang. Selama 4 tahun terakhir ini APBD Jember selalu terlambat," ujarnya.

Helmy menjelaskan bahwa Mendagri tidak perlu turun ke Jember karena pihaknya akan melaporkan sesuai dengan hasil pertemuan di Kantor Bakorwil V Jember sehingga bupati tinggal menunggu sanksi saja.

"Mendagri dan Gubernur Jatim menanti hasil kerja tim kami yang dikirim ke Jember untuk menyelesaikan persoalan SOTK dan pembahasan Perda APBD Jember 2020," katanya.

Baca juga: Pembahasan APBD Jember yang dimediasi Pemprov Jatim "deadlock"

Baca juga: Inspektorat Jatim panggil pejabat Jember terkait SOTK dan APBD


Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano saat dikonfirmasi usai pertemuan dengan Tim Pemprov Jatim enggan berkomentar terkait dengan keterlambatan pembahasan APBD Jember yang terjadi selama 4 tahun terakhir.

Sementara itu, Bupati Jember Faida saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Jember saat dikonfirmasi sejumlah wartawan juga memilih diam dan tidak berkomentar.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020