• Beranda
  • Berita
  • Menaker: Kedatangan TKA buka lapangan pekerjaan untuk pekerja lokal

Menaker: Kedatangan TKA buka lapangan pekerjaan untuk pekerja lokal

26 Juni 2020 17:08 WIB
Menaker: Kedatangan TKA buka lapangan pekerjaan untuk pekerja lokal
Menaker Ida (memakai face shield) ketika memberikan bantuan kepada pekerja terdampak COVID-19 di Jakarta pada Jumat (26/6/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)

Akan ada pengawasan untuk para TKA yang datang baik untuk dokumen keimigrasian maupun kesehatan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa kedatangan tenaga kerja asing (TKA) dari China ke Sulawesi Tenggara akan membuka lapangan pekerjaan untuk pekerja lokal.

"Mereka (TKA) buat jenis pekerjaan yang belum bisa dikerjakan tenaga kerja kita. Dengan mereka datang maka akan menyerap tenaga kerja," kata Menaker Ida ketika ditemui usai memberikan bantuan kepada pekerja terdampak COVID-19 di Jakarta, Jumat.

Kedatangan para pekerja itu akan membuat pabrik beroperasi dan tenaga kerja Indonesia akan terserap. Pemerintah pusat juga telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah untuk menjelaskan alasan kedatangan para TKA itu.

"Justru karena kita melihat banyak sekali teman-teman yang di-PHK dan yang dirumahkan maka ini (pabrik) harus dibuka," kata dia.

Baca juga: Menaker: TKA akan pulang setelah transfer pengetahuan

Agar pabrik tersebut bisa dibuka, perlu adanya pekerja asing yang datang ke Indonesia untuk melakukan transfer pengetahuan kepada pekerja lokal yang selanjutnya akan mengoperasikan kerja pabrik itu.

Menaker memastikan setelah terjadi transfer pengetahuan oleh TKA yang merupakan tenaga ahli maka pekerjaan akan sepenuhnya dilakukan oleh pekerja lokal dan para pekerja asing akan kembali ke negaranya.

Kedatangan pekerja asing itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan jelaskan alasan penerimaan TKA asal China

Di dalamnya pengecualian diberikan kepada pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, awak alat angkut, orang asing yang akan bekerja di proyek strategis nasional, serta tenaga bantuan medis, pangan, dan kemanusiaan.

Menaker memastikan akan ada pengawasan untuk para TKA yang datang baik untuk dokumen keimigrasian maupun kesehatan. Para TKA itu sendiri wajib menjalani karantina 14 hari setelah tiba di Indonesia.

Baca juga: Kemarin pemerintah bahas konstruksi ibu kota, 156 TKA tiba di Kendari

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020