Pengacara publik David Tobing akan melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke lembaga pengawasan publik Ombudsman terkait syarat penerimaan siswa dengan mengutamakan usia tertua.Sangat jelas disebutkan seleksi melalui jalur zonasi berdasarkan jarak
David dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengatakan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah menjadi faktor penentu pertama dan utama dalam proses penerimaan melalui zonasi.
"Sangat jelas disebutkan seleksi melalui jalur zonasi berdasarkan jarak, kalaupun ada calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka barulah dilihat dari sisi usia," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia tersebut.
Namun kata dia, Dinas Pendidikan DKI menjadikan usia menjadi faktor utama dalam penentuan peserta didik yang diterima, apabila peserta yang mendaftar melebihi kuota.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI dinilai bertentangan dengan Pasal 25 Permendikbud no 44 tahun 2019. Dalam Pasal 25 mengatur penerimaan melalui zonasi, disebutkan ayat (1) seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Baca juga: Disdik DKI minta masyarakat ikuti sistem PPDB jalur zonasi
Pada Ayat (2), Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Sementara dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI No. 501/2020 disebutkan dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.
"Harusnya peserta yang mendaftar baik masih dalam kuota maupun melebihi kuota tetap mengacu ke Permendikbud yaitu ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah" tegas David.
David juga menambahkan bahwa jangan menganggap calon peserta didik yang mendaftar melalui zonasi berarti jarak tempat tinggal dan sekolahnya sama semua, pastilah ada yang lebih dekat dari sekolah, dan inilah yang menjadi prioritas.
Baca juga: Disdik DKI nyatakan indikator umur tak kurangi kuota jalur zonasi
Menurut David banyak orangtua calon peserta didik yang kecewa dan frustasi, salah satunya laporan dari sepasang suami istri yang sehari hari menjadi pedagang bakso, yang anaknya tidak diterima pada sekolah yang didaftarkan dengan alasan usia yang lebih muda.
David mengingatkan tujuan zonasi ini adalah untuk memberikan pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa dan juga mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga.
Mengenai alasan Kepala Dinas Pendidikan DKI yang mengatakan sistem jarak sekolah dan rumah menimbulkan banyak masalah, sangat tidak berdasar.
"Pasal 25 Permendikbud no 44 tahun 2019 itu harus ditaati dan dicarikan solusi walaupun ada kendala dalam penerapannya bukan diakali dengan membuat persyaratan usia menjadi yang paling utama" tegas David.
Baca juga: Sistem zonasi PPDB 2020 sulitkan calon peserta didik
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi.
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020