• Beranda
  • Berita
  • DPD PDIP laporkan pembakaran bendera partai ke Polda Metro Jaya

DPD PDIP laporkan pembakaran bendera partai ke Polda Metro Jaya

26 Juni 2020 20:28 WIB
DPD PDIP laporkan pembakaran bendera partai ke Polda Metro Jaya
Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta telah melaporkan aksi pembakaran bendera partai PDIP pada aksi unjuk rasa saat aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR ke Polda Metro Jaya. ANTARA/Fianda Rassat

Kami telah resmi melaporkan terkait dengan perusakan bendera Partai PDI Perjuangan

Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta telah melaporkan aksi pembakaran bendera partai PDIP pada aksi unjuk rasa saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Rabu(24/6) ke Polda Metro Jaya.

"Kami telah resmi melaporkan terkait dengan perusakan bendera Partai PDI Perjuangan. Pasal yang kami laporkan adalah pasal 160, 170,156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau pengasuhan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan," kata pengacara DPD PDIP Ronny Talampesy di Polda Metro Jaya, Jumat.

Ronny mengatakan barang bukti yang disertakan dalam laporannya antara lain cetakan dari sejumlah media massa serta video aksi pembakaran bendera.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Wiliam Yani, yang turut hadir di Polda Metro Jaya mempertanyakan alasan bendera PDIP yang dibakar oleh massa pengunjuk rasa.

"Kita sendiri malah bingung, kenapa bendera harus dibakar, apa hubungannya dengan demo yang mereka bawakan?," ujar Wiliam.

Wiliam pun berharap polisi segera mengusut kasus tersebut dan mencari pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

"Kami meminta kepada pihak kepolisian, selain pembakar itu tolong dicek juga ada tidak dalangnya, adakah orang di belakangnya yang membuat suasana ini jadi panas," tutur Wiliam.

Dia juga menyatakan keberatan atas aksi pembakaran bendera partainya dan keberatan karena PDIP selalu dikaitkan dengan PKI.

"Kami sebagai partai resmi yang diakui oleh UU keberatan dengan pembakaran bendera PDI Perjuangan dan kemudian menganggap kami adalah PKI," kata Wiliam.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Ronny Berty Talapessy.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan dalam laporan itu yaitu Pasal 160, 170, 156 KUHP. Laporan itu dibuat oleh DPD PDIP DKI Jakarta beserta tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Massa PDIP ingin pelaku pembakar bendera partai ditangkap
Baca juga: PDIP Surabaya minta polisi tangkap pembakar bendera partai

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020