Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengapresiasi langkah pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya yang bermaksud mengembalikan dana anggota atau nasabah, yang diharapkan bisa jadi solusi kasus dugaan gagal bayar koperasi tersebut.Tidak banyak loh kasus koperasi yang berakhir pemiliknya bersedia untuk ganti
"Kalau ada iktikad baik pemilik, itu bagus karena mau ada penyelesaian. Tidak banyak loh kasus koperasi yang berakhir pemiliknya bersedia untuk ganti. Yang banyak itu kabur biasanya," ujar Eko di Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Eko menuturkan, dalam pengawasan koperasi yang jumlahnya sangat banyak, peran pemerintah kurang optimal. Padahal, sejatinya koperasi itu sama seperti perbankan yakni mengelola dana nasabah.
Jaminan pendiri seperti dalam persoalan KSP Indosurya, adalah fenomena berbeda dengan kasus koperasi lainnya.
Menurut Eko, harus ada win win solution karena koperasi itu dasarnya adalah anggota. Maka, sudah tepat jika ada itikad baik dari pemegang saham atau pengendali saham utama untuk menyelesaikan suatu masalah secara damai.
Sebelumnya, Henry Surya membantah tudingan bahwa ia mengemplang dana simpanan nasabah koperasi untuk keperluan pribadi. Tudingan tersebut bukan hanya menjatuhkan kredibilitasnya tetapi juga keluarga. Hal itu dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Ia menduga isu tersebut dihembuskan sejumlah pihak ke Indosurya, yang seakan disengaja untuk merusak citra grup Indosurya.
"Kok orang jahat banget, orang tua saya sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti," ujar Henry.
Sementara itu, kuasa hukum Henry Surya, Hendra Widjaya, menyampaikan apresiasi dan beberapa hal terkait ditolaknya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh majelis hakim yang diajukan nasabah terhadap tergugat Henry Surya atau Indosurya Cipta.
Menurut Hendra, permohonan PKPU secara pribadi jelas disengaja dan terkesan dibuat oleh pemohon PKPU untuk mendiskreditkan Henry.
Baca juga: Pendiri KSP Indosurya jamin akan tuntaskan kewajiban kepada anggota
Baca juga: Kasus gagal bayar KSP Indosurya diklaim sebagai dampak sistemik
Di persidangan terbukti, uang tidak ada yang masuk ke rekening pribadi Henry Surya, melainkan ke rekening Koperasi Indosurya. Pemohon PKPU tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan menyetorkan uang ke rekening termohon PKPU.
"Maka, sudah tepat ditolak untuk kedua kalinya berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37 / 2004 UU Kepailitan," ujar Hendra.
Selain itu, Hendra menegaskan Koperasi Indosurya memiliki izin sehingga tidak bisa dikatakan abal-abal. Sebab, izinnya terdaftar di Kementerian Koperasi dengan Nomor 430/BH/XII.1/1.829.31/11/2012. Kemudian, pendiri dan mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya juga memiliki ekonomi kuat dan latar belakang puluhan tahun usaha yang baik.
"Nah, mayoritas (anggota) mendukung perdamaian dan klien kami jelas mempunyai iktikad baik kepada seluruh anggota KSP Indosurya. Bayangkan jika pailit, semua anggota akan banyak dirugikan. Uang tidak akan balik, semua tidak dapat apa-apa. Jadi mari kita dukung PKPU damai," kata Hendra.
Pekan ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk kedua kalinya, menolak gugatan PKPU yang dilayangkan Etty Sutjisari (pemohon) kepada Henry Surya (termohon) yang juga mantan Ketua KSP Indosurya Cipta.
Di persidangan Rabu (26/6), majelis hakim yang terdiri dari Robert, Made Sukereni, dan Desbenneri Sinaga memutuskan menolak pemohonan gugatan terhadap Henry Surya dalam perkara 130/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Sementara, terkait pengelolaan koperasi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berencana mengelompokkan koperasi simpan pinjam (KSP) berdasarkan modal intinya. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah pengawasan serta pembinaan ratusan KPS yang ada di Indonesia.
"Kami usulkan seperti perbankan, jadi ada koperasi yang masuk BUKU I, BUKU II, BUKU III, dan BUKU IV, bergantung besar kecilnya koperasi," ujar Menkop UKM Teten Masduki dalam rapat bersama komisi VI DPR, Kamis (25/6) lalu.
Teten mengakui kementeriannya memang lemah dalam hal pengawasan lantaran kapasitas serta jumlah sumber daya manusia (SDM) maupun kantor di cabang di berbagai daerah belum memadai. Ia akan melakukan perbaikan ke depan, termasuk melakukan pengelompokan koperasi berdasar modalnya.
Kasus dugaan gagal bayar KSP Indosurya Cipta kini tengah mencuat. Potensi kerugian dari gagal bayar disebut mencapai Rp14 triliun, lebih besar dibandingkan yang disebutkan nasabah sebelumnya saat audiensi dengan DPR yaitu Rp10 triliun.
Baca juga: Kasus KSP Indosurya dinilai dapat hilangkan kepercayaan pada koperasi
Baca juga: Nasabah KSP Indosurya Cipta minta Bareskrim tahan tersangka HS dan SA
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Apep Suhendar
Copyright © ANTARA 2020