Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu mencatat kedatangan 2.123 wisatawan sejak kegiatan wisata pantai kembali dibuka pada 13 Juni 2020.selama wabah sebaiknya berwisata di dalam negeri saja
"Dari tanggal 13 Juni ada sekitar 1.263 dan untuk kemarin 860 yang datang dan itu sudah lumayan banyak," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu, Puji Hastuti, di Jakarta, Minggu
Puji berharap di masa PSBB transisi ini masyarakat bersedia membatasi perjalanan wisatanya dengan tidak bepergian ke luar negeri di masa pandemi COVID-19 ini dan memilih wisata dalam negeri yang ramah protokol kesehatan.
Baca juga: Kepulauan Seribu sambut turis dengan wisata ramah protokol kesehatan
"Kita imbau wisata di Indonesia saja, di Jakarta saja, dan di Kepulaun Seribu saja," tuturnya.
Otoritas pariwisata Kepulauan Seribu telah menyiapkan sarana mulai dari tempat cuci tangan hingga memastikan pengelola objek wisata mematuhi protokol kesehatan.
"Di setiap pelabuhan ada (tempat cuci tangan) dan dari pengelola homestay sarana wisata semuanya kita berikan pakta integritas untuk memenuhi penyiapan sarana protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Baznas daftarkan 1.000 warga Kepulauan Seribu kepesertaan BPJamsostek
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membuka tempat wisata di ibu kota secara bertahap mulai 13 Juni 2020.
Pembukaan tempat pariwisata ini setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju masa kenormalan baru.
Pengoperasian tempat hiburan ini wajib menaati semua protokol kesehatan yang tertuang dalam surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 131 Tahun 2020 yang mengamanatkan semua tempat wisata yang dibuka wajib membatasi jumlah pengunjung. Jumlah wisatawan yang datang tak boleh lebih dari 50 persen.
Baca juga: Pemprov DKI hanya buka empat objek wisata mulai Sabtu ini
Dalam surat keputusannya itu disebutkan pada 8 Juni 2020 tempat wisata jenis museum dan galeri sudah bisa beroperasi dengan batas waktu terakhirnya pada 2 Juli 2020.
Kemudian tempat wisata pantai termasuk wisata Kepulauan Seribu (Jakarta Utara) juga sudah bisa beroperasi pada 13 Juni hingga 2 Juli 2020.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat/Fauzi Lamboka
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020