PSSI mempersilakan klub-klub Liga 1 dan 2 Indonesia musim 2020 memangkas gaji pemain dan pelatih dalam lanjutan kompetisi yang dimulai Oktober 2020 di tengah pandemi COVID-19.
Dalam SKEP/53/VI/2020 yang ditandatangani Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pada 27 Juni 2020, PSSI menyatakan tim-tim Liga 1 boleh menggaji pemain dan pelatihnya 50 persen dari kontrak, sementara untuk Liga 2, 60 persen dari nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di tempat klub berbasis.
"Jadi silakan klub serta pelatih dan pemain berdiskusi. Situasi pandemi membuat pemasukan klub tidak seperti biasa seperti kemungkinan tidak ada penonton di stadion," kata Mochamad Iriawan di Jakarta, Minggu malam tadi.
Baca juga: PSSI resmi putuskan Liga 1, 2, dan 3 bergulir mulai Oktober 2020
Menurut Iriawan, sebelum mengeluarkan surat keputusan itu, PSSI sudah berdiskusi dengan Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) dan Asosiasi Pelatih Sepak Bola Seluruh Indonesia (APSSI).
Sesuai surar keputusan atau SKEP itu, klub-klub bisa menerapkan penyesuaian kontrak satu bulan sebelum kompetisi dimulai.
Meski belum ada tanggal rinci, SKEP/53/VI/2020 menyatakan bahwa Liga 1, 2 dan 3 musim 2020, yang sempat dihentikan sementara karena pandemi COVID-19, bergulir kembali mulai Oktober 2020.
Baca juga: Jupe dorong pemain muda manfaatkan regulasi U-20
Melalui SKEP/48/III/2020 yang dikeluarkan 27 Maret 2020, PSSI mengeluarkan kebijakan yang mempersilakan klub-klub Liga 1 dan 2 musim 2020 memotong gaji pemain dan pelatihnya maksimal 25 persen dari Maret sampai Juni 2020.
SK terbaru ini menciptakan kekosongan aturan untuk gaji Juli sampai Agustus 2020 karena kalau kompetisi diadakan Oktober, maka klub-klub baru memberikan penghasilan kepada pemainnya sejak September 2020.
Mengenai hal itu, PSSI menyerahkan semuanya kepada pihak klub untuk membicarakannya secara internal dengan pemain serta pelatih masing-masing.
Baca juga: Pelatih PSM berharap proses renegosiasi kontrak berjalan baik
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2020