• Beranda
  • Berita
  • DJBC proses penghentian pejabat terlibat kasus narkoba

DJBC proses penghentian pejabat terlibat kasus narkoba

29 Juni 2020 08:46 WIB
DJBC proses penghentian pejabat terlibat kasus narkoba
Ilustrasi. Sejumlah barang bukti narkotika, diantaranya sabu seberat 144 kilogram, pil ekstasi sebanyak 20.499 butir, pil 'Double L' sebanyak 6.212.110 butir dan pil 'Happy Five' sebanyak 3.992 butir. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

Kementerian Keuangan dan Bea Cukai secara tegas menerapkan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sedang memproses penghentian pejabat yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat di Jakarta, Senin, menyatakan proses pencopotan oknum pejabat tersebut untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan di kepolisian.

Terkait proses pemeriksaan tersebut, ia menambahkan pihaknya mengambil langkah kooperatif dengan kepolisian dan menjunjung tinggi azaz praduga tidak bersalah.

Selain itu, ia menjelaskan otoritas bea cukai yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan juga menerapkan perilaku zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Kementerian Keuangan dan Bea Cukai secara tegas menerapkan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba. Kami juga akan mengambil langkah kooperatif dalam pemeriksaan ini," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 11 orang termasuk seorang oknum pegawai Bea dan Cukai di Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Salah satunya inisial A, pegawai Bea Cukai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6).

Oknum pejabat tersebut adalah AP yang saat itu bertugas sebagai Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Priok.

Yusri mengatakan, 11 orang tersebut diamankan lantaran petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi.

Meski demikian, setelah dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya 11 orang tersebut dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.

"Setelah pengecekan urine ke-11 orang tersebut negatif tetapi ada barang bukti yang ditemukan di situ, ekstasi 20 butir," ujarnya.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya. Petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Baca juga: DJBC: Pengajuan barang impor rekomendasi BNPB dilakukan secara online
Baca juga: DJBC terapkan SOP baru impor barang untuk penanggulangan COVID-19

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020