• Beranda
  • Berita
  • BPKN imbau konsumen ketahui aturan transaksi pasar daring luar negeri

BPKN imbau konsumen ketahui aturan transaksi pasar daring luar negeri

29 Juni 2020 11:15 WIB
BPKN imbau konsumen ketahui aturan transaksi pasar daring luar negeri
Ilustrasi - E-commerce. ANTARA/Shutterstock/am.

Ini sebagai ketentuan kalau mau bertransaksi di marketplace online luar negeri, kita harus sudah tahu bahwa kalau ada masalah harus mengikuti hukum negara asal atau tempat marketplace tersebut terdaftar.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau konsumen untuk mengetahui dan memahami aturan atau hukum transaksi yang akan dipakai oleh pasar daring atau marketplace online luar negeri jika terjadi masalah.

Anggota BPKN Bambang Sumantri mengatakan bahwa konsumen harus mengetahui aturan atau hukum apa yang dipakai oleh marketplace online luar negeri kalau timbul suatu masalah dalam transaksi.

"Ini sebagai ketentuan kalau mau bertransaksi di marketplace online luar negeri, kita harus sudah tahu bahwa kalau ada masalah harus mengikuti hukum negara asal atau tempat marketplace tersebut terdaftar," katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.

Baca juga: Tingkatkan IKK, BPKN gencarkan edukasi konsumen cerdas ke milenial

Misalnya marketplace online negara lain akan memberitahukan terlebih dahulu kepada konsumennya bahwa segala sengketa yang terjadi di marketplace itu akan diselesaikan menggunakan hukum negara asal atau tempat marketplace tersebut terdaftar.

Bambang menyampaikan bahwa persoalan tersebut memang bukan hanya di Indonesia namun juga di luar negeri. Terkadang ketika konsumen membeli sepatu via online yang dikirim malah sepatu untuk kaki kiri semua.

Ini memang problematis, apalagi di masa pandemi seperti sekarang konsumen dan pelaku suka sangat mengandalkan platform online.

"Yang jadi masalah  adalah konsumen Indonesia berbelanja di marketplace negara A tapi barang yang dijual marketplace tersebut dari negara B. Kalau terjadi sengketa saya tanya, mengadunya ke mana dan menggunakan hukum negara yang mana? hukum negara A, negara B atau Indonesia," kata Anggota BPKN tersebut.

Baca juga: BPKN: Banyak aduan penolakan "refund" transportasi

Sebelumnya Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengungkapkan pentingnya pengelola pasar daring atau marketplace online menerapkan standar kualitas layanan dalam rangka meminimalkan keluhan konsumen.

Dia mengatakan bahwa saat ini standardisasi yang sudah ada di pasar daring terkait larangan penjualan untuk barang-barang tertentu, seperti senjata api. Namun untuk standar kualitas di pasar daring belum ada, yang baru tersedia adalah mekanisme terkait pengaduan konsumen.

Salah satu titik lemah yang sering terjadi yakni kesalahan pengiriman barang yang dibeli melalui online, karena divisi marketing pihak yang berjualan di pasar daring bisa berbeda koordinasi dengan divisi gudangnya.

Eko juga menilai pada tingkatan tertentu, ada juga penjual online yang berjualan di e-commerce yang memang niatnya sengaja untuk menipu konsumen dan mencederai reputasi pengelola pasar daring tersebut.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020