"Kami minta dibatalkan selain melanggar UU, melanggar Permendikbud 44/2019 dengan argumen luar biasa, 50.000 anak akan kehilangan pendidikan," kata Arist Sirait saat ditemui di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta, Senin.
Arist ikut dalam aksi protes yang dilakukan oleh orang tua CPDB karena sudah ada empat anak yang putus asa hingga depresi akibat tidak diterima dalam PPDB sistem zonasi. Bahkan satu orang dikabarkan meninggal dunia.
"Itu satu orang bahkan meninggal di Kayu Manis. Data itu dari orang tuanya. Dari empat orang, tiga itu depresi tapi masih dalam kondisi baik, sedangkan satu orang meninggal," kata Arist.
Permintaan para orang tua untuk dibatalkannya PPDB DKI Jakarta itu didasari dua hal.
Baca juga: Disdik DKI selesaikan empat tahapan seleksi PPDB 2020
Baca juga: Disdik DKI: Tujuh siswa usia 20 masuk SMA lewat zonasi
Pertama, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dianggap tidak menjalankan aturan sesuai Permendikbud terkait aturan kuota zonasi.
"DKI memberi 50 persen kuota tapi dikurangi jadi 40 persen untuk sistem zonasi, juknisnya saja sudah melanggar," kata Arist.
Orang tua menilai dengan pengurangan kuota zonasi itu sebagai bentuk ketidakadilan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Mereka lebih menerima orang-orang dari luar Jakarta daripada masyarakat sendiri," kata salah satu orang tua murid yang mengikuti aksi dan mengkritisi PPDB dengan jalur luar DKI Jakarta.
Kedua, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinilai tetap melanggar aturan zonasi yang berdasarkan jarak rumah menuju sekolah dan lebih mementingkan penerimaan berdasarkan usia.
Arist mengatakan nantinya para orang tua yang melakukan aksi ke depan gedung Kemendikbud RI menunggu hasil audiensi itu dalam waktu dua hari ke depan.
Sejumlah orang tua CPDB melakukan aksi pada pukul 10.00 WIB-13.00 WIB untuk menuntut Kemendikbud RI membatalkan pelaksanaan PPDB daring DKI Jakarta yang dinilai memiliki beberapa kejanggalan. Di antaranya pengurangan kuota zonasi hingga penerimaan peserta didik dibatasi usia.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020