• Beranda
  • Berita
  • BPK pertimbangkan hitung kerugian ekonomi negara dari kasus Jiwasraya

BPK pertimbangkan hitung kerugian ekonomi negara dari kasus Jiwasraya

29 Juni 2020 14:49 WIB
BPK pertimbangkan hitung kerugian ekonomi negara dari kasus Jiwasraya
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) dan anggota BPK Hendra Susanto (kanan) menyampaikan keterangan tentang hasil pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (8/1/2020). BPK berkesimpulan bahwa terjadi penyimpangan dalam pengumpulan dana dari produk JS Saving Plan, maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

Jadi cakupan lebih luas. Kami ingin melihat pengaruhnya, permasalahannya terhadap perekonomian keseluruhan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertimbangkan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dari kasus Asuransi Jiwasraya karena dugaan korupsi di perusahaan BUMN itu dinilai masif.

“Tidak menutup kemungkinan apabila kemudian aparat penegak hukum mendapatkan bukti yang lebih, ini tidak hanya untuk perhitungan kerugian negara tetapi juga kerugian perekonomian negara,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Senin.

Saat ini, lanjut dia, dalam konteks penegakan hukum perhitungan kerugian negara (PKN) digunakan untuk mengungkap skandal dugaan korupsi Jiwasraya.

BPK sudah menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi asuransi BUMN itu mencapai Rp16,8 triliun.

Lembaga audit keuangan negara ini menghitung kerugian negara setelah diminta penegak hukum dan terkumpulnya konstruksi hukum dan adanya tersangka yang diduga terlibat.

“Dalam PKN itu memang ada pihak bertanggung jawab, dan pihak bertanggung jawab itu sama dengan yang diajukan Kejaksaan kepada kami pada tahap awal karena kan berkembang,” ucapnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengungkapkan saat ini pihaknya sedang melakukan audit investigasi kepada Asuransi Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), otoritas bursa, Kementerian BUMN dan BUMN yang terkait dengan kasus ini.

Audit investigasi itu, kata dia, untuk melindungi nasabah dari risiko kecurangan dan perbaikan sistemik sekaligus meningkatkan kepercayaan investor berinvestasi di sektor jasa keuangan dan pasar modal.

“Jadi cakupan lebih luas. Kami ingin melihat pengaruhnya, permasalahannya terhadap perekonomian keseluruhan. Di akhir setelah melakukan audit investigasi, ada kesimpulan atau rekomendasi,” katanya.

Baca juga: BPK perluas audit investigasi kasus Jiwasraya
Baca juga: BPK laporkan Benny Tjokro terkait tudingan melindungi Bakrie Group
Baca juga: DPR RI targetkan penyelesaian Jiwasraya maksimal tiga tahun

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020