Jadi cakupan lebih luas. Kami ingin melihat pengaruhnya, permasalahannya terhadap perekonomian keseluruhan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertimbangkan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dari kasus Asuransi Jiwasraya karena dugaan korupsi di perusahaan BUMN itu dinilai masif.
“Tidak menutup kemungkinan apabila kemudian aparat penegak hukum mendapatkan bukti yang lebih, ini tidak hanya untuk perhitungan kerugian negara tetapi juga kerugian perekonomian negara,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Senin.
Saat ini, lanjut dia, dalam konteks penegakan hukum perhitungan kerugian negara (PKN) digunakan untuk mengungkap skandal dugaan korupsi Jiwasraya.
BPK sudah menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi asuransi BUMN itu mencapai Rp16,8 triliun.
Lembaga audit keuangan negara ini menghitung kerugian negara setelah diminta penegak hukum dan terkumpulnya konstruksi hukum dan adanya tersangka yang diduga terlibat.
“Dalam PKN itu memang ada pihak bertanggung jawab, dan pihak bertanggung jawab itu sama dengan yang diajukan Kejaksaan kepada kami pada tahap awal karena kan berkembang,” ucapnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengungkapkan saat ini pihaknya sedang melakukan audit investigasi kepada Asuransi Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), otoritas bursa, Kementerian BUMN dan BUMN yang terkait dengan kasus ini.
Audit investigasi itu, kata dia, untuk melindungi nasabah dari risiko kecurangan dan perbaikan sistemik sekaligus meningkatkan kepercayaan investor berinvestasi di sektor jasa keuangan dan pasar modal.
“Jadi cakupan lebih luas. Kami ingin melihat pengaruhnya, permasalahannya terhadap perekonomian keseluruhan. Di akhir setelah melakukan audit investigasi, ada kesimpulan atau rekomendasi,” katanya.
Baca juga: BPK perluas audit investigasi kasus Jiwasraya
Baca juga: BPK laporkan Benny Tjokro terkait tudingan melindungi Bakrie Group
Baca juga: DPR RI targetkan penyelesaian Jiwasraya maksimal tiga tahun
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020