Dihubungi di Mataram, Senin, Dedy mengatakan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo telah mengumumkan beberapa kawasan pariwisata akan dibuka secara bertahap, sebagai bagian dari dimulainya aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko COVID-19 paling ringan.
Salah satu syarat kawasan pariwisata alam yang diizinkan untuk dibuka adalah berada di kabupaten/kota dalam zona hijau dan/atau zona kuning. Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan.
Baca juga: Pemulihan pariwisata Sumbar lebih cepat dari skenario
"Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) berada di tiga kabupaten di Pulau Lombok. Ketiga kabupaten itu masih zona merah COVID-19," katanya.
Ia juga menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengizinkan pembukaan aktivitas wisata di 29 taman nasional dan taman wisata alam di seluruh Indonesia untuk tahap pertama. Termasuk di dalamnya adalah TNGR dan Taman Nasional Gunung Tambora, di Pulau Sumbawa.
Namun, kata dia, tahap pertama pembukaan kawasan wisata masih terbatas pada destinasi wisata nonpendakian yang berada di dalam taman nasional. Ada tujuh destinasi, yakni air terjun Otak Kokoq, air terjun Jeruk Manis, Sebau, Mangku Sakti, Telaga Biru, Gunung Kukus, dan Bukit Telaga.
Pertimbangan pembukaan destinasi nonpendakian tersebut karena bisa dilakukan satu hari perjalanan dan tidak menginap serta penerapan protokol kesehatan COVID-19. Berbeda dengan wisata pendakian ke atas gunung membutuhkan waktu berhari-hari dan harus menginap, sehingga dikhawatirkan memunculkan kluster baru penyebaran virus corona.
Baca juga: Gunung Bromo akan dibuka dengan protokol kesehatan ketat
Menurut Dedy, pembukaan destinasi nonpendakian bisa menjadi sinyal, khususnya di luar negeri bahwa TNGR sudah mulai dibuka. Jika tahap awal pembukaan dirasa aman dan tidak terjadi kluster baru bisa menjadi informasi positif bahwa berwisata di Gunung Rinjani aman.
"Jadi yang kami buka untuk tahap pertama adalah yang syaratnya satu hari perjalanan dan tidak menginap. Kalau wisata pendakian menunggu daerah zona kuning atau hijau dulu. Tapi kami sudah usulkan agar wisata pendakian dibuka pada tahap kedua," ujarnya.
Mengenai waktu pembukaan, kata Dedy, tergantung dari kondisi resiko daerah terhadap pandemi COVID-19. Selain itu, tergantung surat edaran bupati dan gubernur NTB. BTNGR selaku pengelola kawasan taman nasional juga sudah menyiapkan protokol kesehatan COVID-19.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi, edukasi dan simulasi, khususnya kepada masyarakat lingkar Gunung Rinjani. Kegiatan tersebut dilakukan sejak 27 Juni hingga 6 Juli 2020.
"Nanti pengumuman dan pembukaan destinasi wisata rencananya pada 7 Juli. Kita berdoa dan berusaha bersama mudahan sampai tanggal 6 Juli nanti, tiga kabupaten wilayah Rinjani sudah posisi hijau dan keluar dari zona merah COVID-19.***1***
Baca juga: "Working from Bali", peluang pariwisata pasca-COVID-19
Baca juga: Kemenparekraf: Kepercayaan wisatawan kunci pemulihan sektor pariwisata
Baca juga: Destinasi wisata di Sleman mulai berbenah menuju normal baru
Pewarta: Awaludin
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020