• Beranda
  • Berita
  • Saksi pendeta dikonfirmasi dokumen yang disita dalam kasus Nurhadi

Saksi pendeta dikonfirmasi dokumen yang disita dalam kasus Nurhadi

29 Juni 2020 20:43 WIB
Saksi pendeta dikonfirmasi dokumen yang disita dalam kasus Nurhadi
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
KPK mengonfirmasi saksi James Palk yang merupakan seorang pendeta terkait barang bukti berupa dokumen-dokumen yang telah disita dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

KPK, Senin memeriksa James sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"James Palk (pendeta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD, penyidik mengonfirmasi terkait dengan barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen yang pernah ditandatangani oleh saksi," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK panggil pendeta saksi kasus suap dan gratifikasi Nurhadi

Namun dalam pemeriksaan itu, dia mengatakan, Palk tidak mengetahui isi dari dokumen-dokumen yang ditandatangani itu.

"Dokumen-dokumen masih akan didalami lebih lanjut dahulu oleh penyidik karena yang bersangkutan menyampaikan tidak mengetahui apa isi dokumen-dokumen yang ditandatanganinya tersebut," katanya.

Baca juga: KPK konfirmasi kakak istri Nurhadi soal aliran uang

Selain memeriksa Palk, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk Nurhadi, yaitu Kasirin berprofesi sebagai wiraswasta.

"Penyidik mengonfirmasi kepada saksi terkait pendirian perusahaan fiktif atau unggulan dari tersangka RHE (Rezky Herbiyono/menantu Nurhadi)," kata Fikri.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus itu pada 16 Desember 2019, yakni Nurhadi, Herbiyono, dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, yang masih menjadi buronan KPK.

Baca juga: KPK panggil dua saksi terkait penyidikan kasus Nurhadi
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020