• Beranda
  • Berita
  • Sindikat cairan vape narkoba raup miliaran rupiah

Sindikat cairan vape narkoba raup miliaran rupiah

29 Juni 2020 20:59 WIB
Sindikat cairan vape narkoba raup miliaran rupiah
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kiri) perlihatkan barang bukti yang disita dari sindikat produsen dan pengedar liquid vape yang mengandung narkotika jenis tembakau gorila. ANTARA/Fianda Rassat

industri rumahan ini baru mulai Januari 2020. Omzetnya cukup besar, sudah miliaran

Sindikat produsen dan pengedar cairan rokok elektrik vape yang mengandung narkotika jenis tembakau gorila, meraup keuntungan transaksi hingga miliaran rupiah melalui penjualan secara daring.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Jakarta, Senin, mengatakan berdasarkan pengakuan para tersangka yang berhasil diamankan, sindikat ini baru enam bulan memproduksi dan memasarkan cairan vape isi narkoba, namun berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

"Dari hasil keterangan para tersangka, industri rumahan ini baru mulai Januari 2020. Omzetnya cukup besar, sudah miliaran tergantung bagaimana mereka edarkan secara daring," kata Irjen Nana.

Nana mengatakan ada tujuh tersangka anggota sindikat ini yang berhasil ditangkap jajaran penyidik Polda Metro Jaya dan setelah dilakukan pemeriksaan intensif diketahui jika sindikat ini diketahui oleh narapidana di salah satu Lapas di wilayah Bali.

Baca juga: Polda Metro Jaya bongkar produsen cairan vape isi narkoba

"Yang menarik lagi adalah sindikat ini dikendalikan napi. Narapidana lapas yang memang berada di Lapas Bali," ujarnya.

Nana mengatakan sindikat ini terungkap berkat tertangkapnya satu orang tersangka pada 12 Juni di Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti lima botol berisi cairan narkotika.

Penangkapan tersebut dikembangkan yang berhasil menangkap lima orang tersangka di wilayah Denpasar, Bali.

Salah satu lokasi penangkapan tersangka di wilayah Kuta ternyata berhasil membongkar pabrik cairan vape yang mengandung tembakau gorila.

Dari lima TKP penangkapan tersebut petugas berhasil menyita tembakau gorila sebanyak 24 kilogram, 500 gram canabinoid atau biang tembakau gorila dan 7 liter cairan vape.

Baca juga: Bahan baku ganja sintetis dari luar negeri

Tujuh orang ini kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020