Kendati demikian, Damri mewajibkan dan meminta bagi calon pelanggan agar mematuhi ketentuan perjalanan DAMRI sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020
Tarif bus Damri dari dan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta sempat mengalami kenaikan pada beberapa waktu lalu, namun mulai Rabu, 1 Juli 2020, tarif kembali turun.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Nico R. Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan penyesuaian tarif tersebut dikarenakan imbauan pemerintah guna mencegah dan menekan penyebaran COVID-19 dengan penerapan jaga jarak.
“Dalam hal ini Damri mengikuti kebijakan dalam mengatur batas kapasitas penumpang (load factor) bus maksimal 70 persen untuk di luar zona merah,” ujarnya.
Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19, untuk terciptanya armada Bus Sehat dengan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan.
Berikut informasi trayek DAMRI Bandara Soekarno Hatta dengan penyesuaian tarif terbaru: Kemayoran Rp100.000 menjadi Rp85.000; Blok M Rp100.000 menjadi Rp85.000; Rawamangun Rp100.000 menjadi Rp 85.000; Gambir Rp100.000 menjadi Rp85.000; Kp. Rambutan Rp100,000 menjadi Rp85.000; Pasar Minggu Rp100.000 menjadi Rp85.000; Tanjung Priuk Rp100.000 menjadi Rp85.000; Mangga Dua Rp100.000 menjadi Rp85.000; Lebak Bulus Rp 100.000 menjadi Rp 85.000; Pramuka City Rp100.000 menjadi Rp85.000; Pulo Gebang Rp100.000 menjadi Rp85.000; Serpong Rp100.000 menjadi Rp85.000; Epicentrum Rp100.000 menjadi Rp85.000; Pondok Cabe Rp100.000 menjadi Rp 85.000; Halim-Bogor Rp100.000 menjadi Rp85.000; Thamrin Rp100.000 menjadi Rp85.000.
Kemudian, Bekasi Barat Rp110.000 menjadi Rp95.000; Bekasi Timur Rp110.000 menjadi Rp95.000; Harapan Indah Rp110.000 menjadi Rp95.000; Depok (Makara UI) Rp110.000 menjadi Rp95.000; Kemang Pratama Rp110.000 menjadi Rp95.000; Karawaci Rp 120.000 menjadi Rp105.000; Citra Raya Rp120.000 menjadi Rp105.000; Bogor Rp140.000 menjadi Rp120.000; Cikarang Rp130.000 menjadi Rp110.000; Cibinong Rp130.000 menjadi Rp110.000; Sentul City Rp140.000 menjadi Rp120.000; Merak Rp150.000 menjadi Rp130.000; Pandeglang Rp160.000 menjadi Rp 35.000; Karawang Rp170.000 menjadi Rp145.000; Purwakarta Rp180.000 menjadi Rp155.000; Sukabumi Rp230.000 menjadi Rp195.000 dan Botani-Senayan Rp80.000 menjadi Rp70.000
Dia mengatakan pihaknya terus berupaya untuk menghadirkan armada Bus Sehat berteknologi terbaru, serta meningkatkan pelayanan dan keselamatan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19 seperti penyediaan hand sanitizer di bus dan pool, pemakaian masker kepada petugas dan pramudi, penyemprotan desinfektan ke armada bus sebelum dan sesudah beroperasi.
“Kendati demikian, Damri mewajibkan dan meminta bagi calon pelanggan agar mematuhi ketentuan perjalanan DAMRI sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020,” kata Nico.
Ketentuan tersebut, di antaranya mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler; tiba lebih awal di Pool Keberangkatan bus; dan membawa dan menunjukkan Surat Identitas Diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
Selain itu membawa dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan; pelanggan yang dipastikan sehat dan memiliki suhu < 37,3 derajat celcius.
Mengenakan masker sebelum perjalanan, saat di dalam bus hingga tiba di tempat tujuan; menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) selama menunggu di Pool DAMRI maupun di dalam bus (minimal 1 meter); mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer; hindari berbicara saat di dalam bus; menjaga kebersihan selama berada di dalam bus; mengikuti petunjuk petugas DAMRI.
Namun untuk persyaratan pelanggan dan kegiatan operasional Damri yang disebutkan di atas, tetap menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan oleh kepala daerah masing-masing.
Baca juga: Akibat COVID-19, operasional Bus Damri Soekarno-Hatta dihentikan total
Baca juga: Tanggapan Menhub soal tarif Damri Bandara Soekarno-Hatta naik
Baca juga: Tanpa kondektur, pendapatan Damri rute Bandara Soetta naik 40 persen
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020