"Terkait pengembangan kasus, kami akan rapat minggu depan untuk mendalami hal tersebut dengan seluruh penyidik, para direktur, deputi apakah kemudian informasi itu bisa dikembangkan atau tidak," kata Lili di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Namun, ia mengatakan pengembangan kasus juga harus didasarkan pada kecukupan alat bukti maupun saksi.
"Lagi-lagi apakah cukup alat bukti dan saksi dan kemudian apakah itu disebutkan dalam putusan," ujar Lili.
Selain itu, Lili juga mengatakan KPK masih menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menentukan upaya hukum selanjutnya atas vonis 7 tahun penjara terhadap Imam.
"Apakah KPK akan menempuh upaya hukum? Tentu kami tunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum karena dalam masa waktu 7 hari pasti akan dikonsultasi dengan pimpinan," tuturnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6) telah menjatuhkan vonis terhadap Imam selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp18,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara, denda Rp400 juta
Sebelumnya, Imam dalam nota pembelaannya (pleidoi) mengatakan mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) untuk membongkar aliran dana Rp11,5 miliar yang menurutnya tidak ia nikmati.
"Kami meminta agar yang mulia menindaklanjuti Rp11,5 miliar aliran, karena saya demi Allah demi Rassulullah tidak menerima Rp11,5 miliar itu. Beri kesempatan saya memperdalam dan saya harus beristighfar dan minta pertolongan Allah, kami maafkan JPU, penyelidik, penyidik, pimpinan KPK dan majelis yang mulia untuk jadi pelajaran," ujar Imam.
Imam pun meminta waktu pikir-pikir selama 7 hari.
"Kami akan pikir-pikir dan tentu kami berusaha keras agar Rp11,5 miliar dana KONI ini bisa kita bongkar bersama-sama," ujar Imam.
Dalam dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Imam Nahrawi bersama-sama Ulum didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,35 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.
Baca juga: Jaksa KPK: Imam Nahrawi acuhkan temuan BPK soal anggaran Kemenpora
Baca juga: JPU KPK minta uang dalam rekening KONI Pusat dirampas untuk negara
Baca juga: KPK langsung nyatakan banding terhadap vonis mantan aspri Imam Nahrawi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020