"Untuk lebih mendorong penggunaan payment non-tunai QRIS ini kami membebaskan biaya transaksi yang tadinya sebesar 0,75 persen menjadi 0 persen. MDR 0 persen untuk merchant mikro sudah berlaku dari 1 Maret 2020 sampai 30 September 2020," ujar Asisten Direktur BI Ronggo Gundala Yudha dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.
Ronggo mengatakan bahwa hal tersebut tentunya diharapkan semakin mendorong tenant dan merchant untuk mau menggunakan pembayaran non-tunai QRIS.
"Kami juga bekerjasama dengan para penyelenggara jasa pembayaran untuk membuka fitur pendaftaran online-nya, sehingga para merchant yang tadinya menggunakan QRIS sekarang sudah bisa daftar secara online, termasuk memberikan bimbingan melalui video call atau chatbot supaya mereka lebih mudah menggunakan QRIS," katanya.
Baca juga: Menkeu pastikan langkah berbagi beban dengan BI sesuai tata kelola
Menurut Ronggo, kondisi saat ini bukan alasan bagi kita untuk berhenti berinovasi, justru pada saat-saat inilah inovasi-inovasi itu muncul dan lahir.
Untuk QRIS sendiri ternyata ada inovasi yang namanya fitur QRIS Tanpa Tatap Muka. Jadi kode QR-nya bisa dikirimkan oleh pedagang, nantinya dari kode tersebut tidak perlu dipindai lagi oleh konsumen sehingga tinggal disimpan gambarnya, kemudian dipilih aplikasinya dan langsung bisa bertransaksi.
"Dari sisi kebijakan kami menyadari bahwa para pengguna QRIS kebanyakan berasal dari pedagang berskala mikro, sampai dengan Senin (29/6) merchant pengguna QRIS telah mencapai 3,7 juta merchant," ujar Asisten Direktur BI tersebut.
Baca juga: BI: Korporatisasi jadi kunci UMKM bertahan di tengah COVID-19
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,5 juta pengguna QRIS merupakan merchant berskala mikro sedangkan 673.000 di antaranya merchant kecil.
Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020