• Beranda
  • Berita
  • Bareskrim tetapkan Jack Boyd Lapian tersangka pencemaran nama baik

Bareskrim tetapkan Jack Boyd Lapian tersangka pencemaran nama baik

30 Juni 2020 20:05 WIB
Bareskrim tetapkan Jack Boyd Lapian tersangka pencemaran nama baik
Foto Dok - Ketua Umum Banteng Network Jack Boyd Lapian memberikan keterangan. (FOTO ANTARA News/Dyah Dwi A).

Benar bahwa pada 16 Juni 2020 Subdit IV Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Saudara Jack statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan bahwa aktivis Jack Boyd Lapian telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Juni 2020, diputuskan bahwa status Jack Boyd Lapian dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

"Benar bahwa pada 16 Juni 2020 Subdit IV Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Saudara Jack statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pendiri Kaskus mengaku alami kerugian pascadilaporkan ke polisi

Tak hanya Jack, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap Titi Sumawijaya Empel. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi termasuk ahli bahasa satu orang dan ahli pidana satu orang.

Tersangka Jack dikenakan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Sementara tersangka Titi dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Awi menambahkan selanjutnya para tersangka dijadwalkan untuk diperiksa penyidik pada Kamis, 2 Juli 2020. "Surat panggilan sudah dikirimkan sejak tanggal 29 Juni 2020," ujar Awi.

Andrew Darwis melaporkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel ke Bareskrim Polri pada penghujung tahun 2019. Laporan tersebut teregister dengan Nomor : LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tgl 13 November 2019.

Baca juga: Pendiri Kaskus laporkan balik Titi Empel atas pencemaran nama baik

Abraham Srijaja, kuasa hukum Andrew mengatakan laporan tersebut dilakukan karena Jack dan Titi telah mencemarkan nama baik Andrew dengan menyebut Andrew telah melakukan pemalsuan dan pencucian uang.

Pelaporan dilakukan pihak Andrew Darwis karena tidak terima Titi Sumawijaya melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat gedung di Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi: laporan terhadap pendiri Kaskus terkait pencucian uang

Baca juga: Pendiri Kaskus Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020