Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya kelak.Dengan RUU Cipta Kerja, bagi pelaku UMKM ada kemudahan karena proses perizinannya itu terintegrasi
Dalam webinar bertajuk "RUU Cipta Kerja dan Ekonomi Pandemi: Opini Publik Nasional", Selasa, Supratman menjelaskan ada banyak kemudahan yang diberikan, termasuk di antaranya mengenai perizinan yang telah terintegrasi.
"Dengan RUU Cipta Kerja, bagi pelaku UMKM ada kemudahan karena proses perizinannya itu terintegrasi. Ada dua jenis perizinan yang akan diberi kemudahan dan itu diberikan sekaligus. Pertama adalah perizinan sebagai lisensi pendirian pendaftaran usaha dan kedua perizinan yang terkait dengan sertifikasi izin edar dan sertifikasi halal bagi produk yang memerlukan sertifikasi tersebut dan akan diberi subsidi oleh negara," jelasnya.
Baca juga: Dunia usaha dorong penyelesaian RUU Cipta Kerja tekan pengangguran
Demikian pula, mengenai pendirian perseroan terbatas untuk sektor UMKM dari syarat dua orang, dipermudah menjadi bisa dilakukan oleh hanya satu orang.
Tidak hanya itu, Supratman juga telah meminta tarif pajak penghasilan (PPh) bagi sektor UMKM dinihilkan. Meski belum ada keputusan, kemungkinan akan ada pengurangan tarif.
"Kami juga telah memutuskan untuk kebijakan fiskal di sektor UMKM yang saat ini tarif PPh finalnya 0,5 persen, kami minta ke pemerintah untuk dinolkan. Pemerintah sudah mulai mengeluarkan angka, kemungkinan di angka 0,2 persen," imbuhnya.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, sektor UMKM memang perlu dimaksimalkan karena menyerap tenaga kerja paling besar.
"Kita tahu tenaga kerja yang terserap di sektor UMKM ini terbesar, hampir 90 persen sehingga sektor ini harus dioptimalkan," katanya.
Supratman mengungkapkan pihaknya masih membahas RUU Cipta Kerja. Dari 15 bab yang ada, pihaknya telah menyelesaikan beberapa bab, termasuk di antaranya mengenai kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan UMKM serta koperasi.
"Kita berusaha agar penciptaan lapangan pekerjaan ini jadi hal yang tidak terpisahkan dari tujuan RUU Cipta Kerja sebagai roadmap menyiapkan regulasi kemudahan investasi," katanya.
Adapun bab soal ketenagakerjaan akan dibahas di bagian akhir menyusul banyaknya sorotan termasuk penolakan dari kalangan buruh.
Baca juga: Pengamat: RUU Cipta Kerja bakal beri dampak positif perekonomian
Baca juga: Rieke Diah: RUU Cipta Kerja solusi persoalan nasional akibat COVID-19
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020