Beberapa berita hukum kemarin (Selasa 30/6) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari soal pelaku pembakaran mobil Via Vallen hingga BNPT mengatakan Pancasila tidak mungkin diubah.
Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
Polisi: Pembakar mobil Via Vallen diduga tetangga sendiri
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menyampaikan bahwa pelaku pembakar mobil milik Via Vallen yang terparkir di gang sebelah rumahnya di kawasan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, diduga tetangganya sendiri.
Selengkapnya baca di sini
Polisi Sidoarjo selidiki motif terbakarnya mobil Via Vallen
Petugas Kepolisian, Sektor Tanggulangin, Sidoarjo terus menyelidiki motif terbakarnya mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen yang diparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa pagi.
Selengkapnya baca di sini
Bareskrim tetapkan Jack Boyd Lapian tersangka pencemaran nama baik
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan bahwa aktivis Jack Boyd Lapian telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Selengkapnya baca di sini
Seorang anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara terlibat narkotika
Seorang anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara AEN ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut), karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu, menyatakan minta maaf atas kejadian tersebut.
Selengkapnya baca di sini
BNPT: Pancasila tak mungkin diubah
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis menyatakan Pancasila sudah final, tak mungkin diubah lagi.
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020