Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus memenuhi tiga prinsip.Kami mencoba melakukan review terhadap naskah RUU PDP ini. Apa saja yang tidak di-cover, pandangan kritis lah
Untuk itu, Komisi I DPR melangsungkan rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah Pakar dan Akademisi, termasuk anggota Dewan Pers Agus Sudibyo dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Kami mencoba melakukan review terhadap naskah RUU PDP ini. Apa saja yang tidak di-cover, pandangan kritis lah. Yang paling penting adalah RUU ini harus memenuhi tiga prinsip," ujar Farhan saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Bamsoet dorong DPR segera tuntaskan pembahasan RUU PDP
Prinsip yang pertama, memberikan dasar-dasar hukum yang akan bisa berlaku sampai satu dekade ke depan dalam penggunaan data pribadi.
"Baik oleh pemilik maupun penguasa (data)-nya," ujar Farhan.
Kedua, RUU PDP harus dapat menstimulasi para pihak yang diberi kuasa atas data untuk bisa memanfaatkan data secara optimal bagi kepentingan nusa dan bangsa.
"Jadi enggak hanya dunia usaha, tapi juga Biro Pusat Statistik (sekarang Badan Pusat Statistik/ BPS). Penelitian dan pengembangan (litbang) yang ada di Kementerian dan juga Perguruan Tinggi. Itu kan penting semuanya," kata Farhan.
Ketiga, dalam hal penegakan hukum bagi penyalahgunaan data pribadi, DPR ingin implementasinya realistis.
"Bukan sekadar menjadi polisi siber, saya usul (badan koordinatornya) Komisi Informasi Pusat (KIP)," kata Farhan.
Di dalam agenda rapat yang dikutip dari situs resmi DPR RI, dikatakan bahwa salah satu agenda acara adalah meminta pandangan atau masukan Pakar/Akademisi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi, mengenai ketersediaan dan keterbukaan data pribadi dalam perspektif jurnalistik.
Selain itu, agenda rapat juga membahas Prinsip dan Konsep Pelindungan Data Pribadi, Politik Hukum Pelindungan Data Pribadi, Jaminan Pelindungan Data Pribadi dan Data Finansial dalam Membangun Kepercayaan Pengguna Teknologi, dan Prinsip dan Konsep Pelindungan Data Pribadi dalam Perspektif Internasional.
Farhan mengatakan bahwa dalam rapat tersebut, DPR ingin mencari aturan apa dalam RUU PDP yang tumpang tindih dengan hukum lain.
"Apa yang bertentangan dengan hukum lain, apa yang tumpang tindih dengan hukum yang lain, jadi yang kami lakukan sekarang tidak hanya fokus kepada definisi-definisi, tapi juga kepada tataran implementasi. Termasuk nantinya kami akan bicara tentang proses penegakan hukumnya seperti apa," ujar Farhan.
Farhan menambahkan bahwa dalam RDP, DPR juga akan membahas tentang hukuman apa yang akan ditetapkan bagi pelanggar penyalahgunaan data pribadi.
Namun, penetapan hukum tentu tidak mudah. Karena bisa jadi akan banyak pihak yang menolak melaksanakan eksekusi hukuman. Karena itu, menurut mantan presenter televisi itu, hukum juga harus masuk akal.
"Nah, ini kami sedang mencari cara bagaimana dari level filosofinya, sampai implementasi (RUU PDP) ini masuk akal," kata Farhan.
Baca juga: DPR dan Kominfo tetap prioritaskan RUU PDP
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020