Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah akan secara bertahap melakukan penempatan pekerja di luar negeri setelah menghentikan sementara pengiriman pekerja ke luar negeri akibat pandemi COVID-19.
"Sekarang dalam proses. Memang rekomendasinya tidak bisa dibuka secara serentak, tapi secara bertahap melihat kondisi negara penempatan," katanya saat mengunjungi Pusat Pengembangan UMKM serta Pemukiman Pulogadung di Jakarta Timur, Rabu.
Menurut dia, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan negara tujuan penempatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kementerian Luar Negeri, dan lembaga terkait lain.
Menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah mulai 20 Maret 2020 untuk sementara menghentikan penempatan pekerja di luar negeri karena pandemi COVID-19.
Sekarang beberapa wilayah seperti Hong Kong dan Taiwan menyatakan sudah bisa kembali menerima pekerja migran.
Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, pemerintah masih membahas persyaratan penempatan pekerja Indonesia di negara tujuan, termasuk persyaratan yang berkenaan dengan penanganan pekerja yang terserang COVID-19 dan meninggal dunia di negara tempat bekerja.
"Itu adalah salah satu hal yang harus dibahas dengan lembaga-lembaga terkait," katanya.
Dia menambahkan, pemerintah juga masih menunggu pernyataan tertulis negara tujuan penempatan mengenai keamanan wilayah dan kesiapan menerima pekerja migran.
"Kami tahu, kami menyadari kesempatan bekerja di luar negeri itu sesuatu yang diharapkan, didambakan. Dengan kami sendiri, dengan adanya kesempatan bekerja di luar negeri akan menekan pengangguran di Indonesia," kata dia.
Ida mengatakan bahwa pemerintah ingin memberikan perlindungan maksimal bagi warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Baca juga:
Kemnaker bekukan sementara penempatan pekerja Indonesia ke luar negeri
88.759 pekerja migran Indonesia pulang saat pandemi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020