• Beranda
  • Berita
  • Masuki normal baru, penciptaan lapangan kerja dibutuhkan

Masuki normal baru, penciptaan lapangan kerja dibutuhkan

1 Juli 2020 17:17 WIB
Masuki normal baru, penciptaan lapangan kerja dibutuhkan
ILUSTRASI - Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. ANTARA/Ardika/am.

Ini memerlukan intervensi yang cukup melalui kolaborasi antara sekolah-sekolah keterampilan, pemerintah, dan industri. Di sisi lain kita juga harus memprioritaskan sektor-sektor mana yang bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak seperti pariwisata, ja

Memasuki masa normal baru  pascapandemi COVID-19, Organisasi Buruh Internasional (ILO) menegaskan pentingnya penciptaan lapangan kerja untuk merespons peningkatan jumlah pengangguran.

Menurut Manajer Program Pengembangan Keterampilan ILO Jakarta Tauvik Muhamad, COVID-19 akan menambah pengangguran di Indonesia yang bahkan sebelum pandemi angkanya 20,4 persen atau sudah cukup tinggi dibandingkan rata-rata global.

“Indonesia memerlukan integrasi kebijakan. Karena di satu sisi, tenaga kerja Indonesia didominasi pekerja sektor informal dengan pendidikan rendah tetapi faktanya kita terintegrasi dalam pasar bebas dengan digitalisasi ekonomi dan automasi industri,” kata Tauvik dalam diskusi daring yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen, Rabu.

Baca juga: Normal baru, Anggota DPR sarankan fokus lapangan kerja sektor pangan
Baca juga: Bahlil fokus dorong investasi yang ciptakan lapangan kerja


Tantangan dalam penciptaan pekerjaan di masa normal baru, kata dia, yakni menyeimbangkan kebijakan di sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial---yang baru dapat dilakukan jika Indonesia telah berhasil melandaikan kurva penyebaran virus.

“Ini memerlukan intervensi yang cukup melalui kolaborasi antara sekolah-sekolah keterampilan, pemerintah, dan industri. Di sisi lain kita juga harus memprioritaskan sektor-sektor mana yang bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak seperti pariwisata, jasa, dan manufaktur,” ujar Tauvik.

Lebih jauh Tauvik menuturkan bahwa penciptaan lapangan kerja merupakan suatu keharusan untuk mengakomodasi bonus demografi Indonesia yang diperkirakan terjadi pada 2030, saat jumlah penduduk usia produktif lebih banyak dibandingkan penduduk lansia atau usia sekolah.

“Bonus demografi ini harus bisa dimanfaatkan dengan baik karena jika tidak malah bisa menjadi bencana demografi yang memicu konflik sosial,” kata dia.

Di Indonesia, wabah COVID-19 telah mengakibatkan 2 juta hingga 3,7 juta pekerja dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Dari jumlah tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat baru 1,7 juta orang yang terverifikasi terdampak mata pencahariannya akibat penyakit yang disebabkan virus corona baru itu.

Baca juga: Pengamat: RUU Cipta Kerja bakal beri dampak positif perekonomian
Baca juga: Bikin parpol, "Wanita Emas" bantu buka lapangan kerja

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020