Kita minta Kemenkeu agar rapid test diberikan subsidi pada mereka yang akan melakukan perjalanan
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan pemberian subsidi untuk pengadaan rapid test atau tes cepat COVID-19 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan angkutan umum, terutama pesawat udara, kereta api, dan bus AKAP (Antar-Kota Antar-Provinsi).
“Rapid test merupakan kewenangan Kemenkes, kami sudah menerima masukan-masukan dan sudah bilang ke operator-operator agar bisa menetapkan partner tes cepat,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu.
Ia menceritakan saat akan melakukan penerbangan ke Yogyakarta dan Solo, sejumlah pihak ada yang memberlakukan tes cepat Rp300.000, ada juga yang hanya Rp100.000.
“Kita minta Kemenkeu agar rapid test diberikan subsidi pada mereka yang akan melakukan perjalanan,” ujarnya.
Sejumlah maskapai telah bekerja sama dengan berbagai mitra untuk mengadakan tes cepat COVID-19, seperti Sriwijaya Air di kisaran harga Rp350.000-Rp450.000 dan Lion Air Group yang hanya Rp95.000.
Baca juga: Lion Air tawarkan layanan tes cepat COVID-19 Rp95.000
Operator bandara yakni PT Angkasa Pura II juga menyelenggarakan tes cepat bekerja sama dengan Kimia Farma, di mana per calon penumpang dikenakan biaya Rp225.000 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan para operator sarana maupun prasarana transportasi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam memilih mitra kerja penyedia layanan uji tes cepat dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kewajiban tertuang dalam surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi tertanggal 29 Juni 2020 dan merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Hal itu untuk menjaga kualitas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan PCR dan tes cepat , sekaligus mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal.
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 pada 26 Juni 2020 yang merupakan perubahan dari SE Nomor7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum yaitu wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku selama 14 hari.
Baca juga: Larangan mudik Idul Fitri, jumlah penumpang anjlok hingga 91 persen
Baca juga: Penumpang KRL antusiasme jalani rapid test di Stasiun Bogor
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020