Izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 155 hektar berada di zona reklamasi pantai utara (Pantura) seperti dikutip dari laman jakartasatu.jakarta.go.id.Secara rinci disebutkan reklamasi itu ditetapkan dalam peta rencana kota
Secara rinci disebutkan reklamasi itu ditetapkan dalam peta rencana kota. Reklamasi itu terbagi dua bagian yakni 120 hektar untuk perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur. Area itu dengan kode blok 12. Sementara 35 hektar perluasan Dunia Fantasi (Dufan) masuk dalam kode blok 9.
Baca juga: Legislator DKI merasa kecolongan terkait reklamasi Ancol
Izin itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi seluas 35 hektar dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar, tertanggal 24 Februari 2020.
Lampiran SK itu menyatakan kawasan perluasan Ancol Timur berada di sekitar bidang tanah yang sudah menjadi daratan seluas 20 hektar. Sementara perluasan 35 hektar Dufan akan menimbun sebagian laut dan pantai Ancol.
Dikeluarkan SK Gubernur DKI itu berdasarkan surat Direktur PT PJA tanggal 13 Februari 2020 Nomor 010/DIR-PJA/EXT/II/2020 perihal permohonan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan.
Baca juga: Anies diminta batalkan perluasan reklamasi Ancol
Gubernur DKI Anies Baswedan merespon surat itu dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020. Akibat adanya SK itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak merasa kecolongan
"Boleh dibilang kami kecolongan. Sebab, harusnya dibahas di DPRD dulu," kata Gilbert.
Sementara itu, Sekretaris perusahaan PJA, Agung Praptono belum mau memberikan keterangan terkait perkembangan terakhir izin perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
Baca juga: Anies "pede" usai menang sengketa reklamasi Pulau H
“Maaf, saya masih di jalan,” kata Agung melalui sambungan telepon.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020