Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal akan mengedepankan langkah persuasif dalam menyelesaikan persoalan lahan di areal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.Jadi kami sekarang sedang bekerja. Semua masih dalam proses. Tim inti sudah bergerak
"Persuasif, humanis dari hati ke hati," kata Iqbal di Mataram, Rabu.
Dengan langkah yang demikian, jelasnya, Polda NTB bersama seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembangunan KEK Mandalika, kini sedang melakukan identifikasi dan verifikasi lahan.
"Jadi kami sekarang sedang bekerja. Semua masih dalam proses. Tim inti sudah bergerak," ujarnya.
Baca juga: Gubernur NTB paparkan potensi Mandalika dihadapan jajaran UI
Dengan langkah dan progres penyelesaian yang kini sedang berjalan, Iqbal berharap tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau terzalimi, utamanya masyarakat yang memiliki lahan di dalam kawasan.
"Ini kan niat baik kita semua. Legal standing yang akan menjadi kekuatan, tetapi tidak kalah penting di sini ada aspek legalisasi dari aspek sosiologi hukum, itu yang kami lakukan bersama-sama," ucapnya.
Sementara, Anggota Komisi II DPR RI H M Syamsul Luthfi yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon mengapresiasi upaya Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal yang mengedepankan upaya persuasif dalam menyelesaikan persoalan lahan di areal KEK Mandalika.
"Memang harus seperti itu cara menyelesaikannya," kata Luthfi.
Terkait masalah lahan di areal KEK Mandalika, Komisi II DPR RI dikatakannya telah turun lapangan.
Baca juga: ITDC genjot pembangunan sarana dan prasarana di Mandalika
Pendataan dan mendengar keluhan masyarakat, utamanya dari pemilik lahan yang bersengketa dengan pengelola KEK Mandalika, PT Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC) Persero, menjadi perhatian Komisi II DPR RI.
"Jadi masyarakat di sana sudah memegang alas hak yang kuat. Seperti, Pipil Garuda tahun 1958, lontar tahun 1946, dan sporadik tahun 1970," ujarnya.
Mereka, kata dia, mendapatkan alas hak tersebut sebelum hak pengelolaan (HPL) dikeluarkan PT ITDC. Untuk bisa membuktikan keabsahannya, perlu dilakukan pengujian forensik.
"Jadi silakan diuji saja keasliannya. Jangan malah mengklaim HPL (hak pengelolaan lahan) di atas lahan warga," ucap Luthfi.
Menurut dia, HPL baru bisa diterbitkan setelah lahan warga dibebaskan.
"Ini lahan belum dibayarkan ke warga, tapi sudah diterbitkan HPL. Logika hukumnya, kan belum ada peralihan hak dari masyarakat ke perusahaan," ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, masyarakat sudah setuju tanahnya dibayar dengan harga yang sudah ditetapkan tim appraisal.
Baca juga: MotoGP Mandalika diyakini percepat pemulihan pariwisata pascapandemi
"Kalau tidak salah tim appraisal menetapkan harga Rp95 juta," kata dia.
Sekarang, lanjutnya, pemerintah tinggal melakukan pendekatan ke masyarakat agar persoalan lahan segera selesai.
"Mudahan persoalan itu segera selesai agar pembangunan berjalan lancar," ujarnya.
Baca juga: DPRD NTB desak ITDC tuntaskan pembayaran lahan MotoGP Mandalika
Baca juga: Menko Luhut minta infrastruktur Mandalika tuntas sebelum MotoGP
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020