• Beranda
  • Berita
  • Inggris sebut UU keamanan nasional langgar Deklarasi Hong Kong

Inggris sebut UU keamanan nasional langgar Deklarasi Hong Kong

1 Juli 2020 19:19 WIB
Inggris sebut UU keamanan nasional langgar Deklarasi Hong Kong
Aktivis Pro Demokrasi memegang poster bertuliskan "Lawan Undang-Undang Keamanan Nasional, kita turun ke jalan 1 Juli" saat berunjuk rasa usai Parlemen China meloloskan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong di Hong Kong, China, Selasa (30/6/2020). Parlemen China pada Selasa (30/6) mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong melalui pemungutan suara dengan hasil bulat. ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu/wsj.

Juga ancaman langsung bagi kebebasan masyarakatnya, dan saya khawatir mesti mengatakan bahwa itu adalah pelanggaran yang jelas dan serius terhadap kesepakatan Deklarasi Bersama antara Britania Raya dan China,

Pemerintah Inggris menyebut bahwa pemberlakuan undang-undang keamanan nasional oleh China adalah pelanggaran yang serius terhadap Deklarasi Bersama China-Inggris atas Hong Kong.

"Kami telah mengkaji isi dari regulasi keamanan nasional ini dengan sangat hati-hati, sejak dipublikasikan kemarin malam. (Regulasi) itu merupakan pelanggaran yang jelas terhadap otonomi Hong Kong," kata Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab, Rabu.

"Juga ancaman langsung bagi kebebasan masyarakatnya, dan saya khawatir mesti mengatakan bahwa itu adalah pelanggaran yang jelas dan serius terhadap kesepakatan Deklarasi Bersama antara Britania Raya dan China," ujar dia menambahkan.

Baca juga: UU keamanan Hong Kong, pintu bagi era yang lebih otoriter
Baca juga: China sahkan UU, Taiwan ingatkan warga risiko kunjungi Hong Kong


Otonomi Hong Kong telah dijamin di bawah aturan "satu negara, dua sistem" yang disepakati dan tercantum dalam Deklarasi Bersama China-Inggris tahun 1984 yang ditandatangani oleh dua pemimpin kala itu, Perdana Menteri China Zhao Ziyang dan Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher.

Terkait pemberlakuan undang-undang tersebut, Inggris juga mengeluarkan anjuran perjalanan bagi warganya jika ingin mengunjungi Hong Kong, dengan menyebut terdapat peningkatan risiko penahanan dan deportasi.

"Otoritas pusat China bisa saja, dalam situasi tertentu, menahan orang perorangan di bawah undang-undang ini, dengan ganjaran maksimal penjara seumur hidup," demikian keterangan Kementerian Luar Negeri.

"Sehingga, terdapat peningkatan risiko penahanan dan deportasi bagi penduduk sementara yang melakukan pelanggaran atas regulasi tersebut. Sehubungan dengan tingginya sensitivitas politik saat ini, terdapat kemungkinan  protes dan kekerasan juga meningkat."

Sumber: Reuters

Baca juga: Kepolisian Hong Kong tangkap demonstran,pertama di bawah regulasi baru
Baca juga: Hong Kong peringati hari jadi dengan pemberlakuan UU keamanan nasional

Pewarta: Suwanti
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020