Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan harmonisasi hukum pembatalan peraturan daerah perlu hadir dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Bagaimana sinkronisasi pembatalan perda ini nanti bahwa kita membutuhkan iklim investasi yang bagus, iya. Tapi harmonisasi hukum adalah hal yang mutlak untuk dilakukan," kata Akmal Malik di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, harmonisasi hukum tentang pembatalan perda yang bermasalah perlu dilakukan agar di masa mendatang tidak memunculkan persoalan baru. Harmonisasi juga meminimalkan anggapan prosedur pembatalan perda sebagai langkah "Abu Nawas" untuk menyederhanakan aturan.
Baca juga: Penerbitan perda harus pertimbangan kepentingan publik
Akmal mengatakan kehadiran RUU Cipta Kerja tidak lepas dari lima prioritas kerja Presiden Joko Widodo. Hal itu mengingat kondisi Indonesia dengan bonus demografi, tingginya usia produktif.
Tentunya, bonus demografi ini bisa menghadirkan tenaga-tenaga yang produktif, dan hal itu perlu didukung oleh iklim usaha yang baik.
"Kita memahami salah satu barier dari produktivitas kita dalam berbangsa dan bernegara adalah adanya persoalan regulasi mulai dari tingkat pusat sampai daerah yang dianggap banyak pihak terlalu panjang, berbelit, banyak, dan tumpang tindih," katanya.
Baca juga: Pemerintah evaluasi Perda terkait perpajakan untuk dorong investasi
Hal itu, lanjut Akmal, menjadi salah satu dasar bagi presiden untuk menyederhanakan regulasi dan juga salah satu prioritas. Kemudian, tidak cukup dengan penyederhanaan regulasi saja, perlu orang-orang yang akan mengeksekusinya dan sistem birokrasi yang tepat.
"Dengan demikian diharapkan ketika SDM produktif, infrastruktur memadai, kemudian regulasi yang cukup sederhana serta sistem reformasi birokrasi memudahkan program kerja, sehingga nanti itu akan mendorong transformasi ekonomi kita, dari ekonomi yang berbasis SDA pada jasa dan teknologi," ucapnya.
Tentunya, prioritas kerja Presiden Jokowi itu, kata dia, harus diterjemahkan agar bisa direalisasikan, sehingga rencana besar percepatan Indonesia di berbagai sektor bisa diwujudkan.
Baca juga: KPPOD: ratusan perda menghambat investasi
"Kami memahami hadirnya RUU Cipta Kerja adalah untuk akselerasi agar lima prioritas Bapak Presiden bisa dieksekusi dengan baik di lapangan," ujarnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020