"Penjelasan Komisi VIII DPR karena masih menunggu pengesahan RUU tentang KUHP yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi.
Jadi itu alasannya kenapa Komisi VIII DPR RI menarik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Supratman dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg dengan pemerintah dan DPD, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Baleg DPR sepakati RUU Perlindungan PRT jadi usul inisiatif
Dia berharap nanti setelah RUU KUHP diselesaikan antara pemerintah dan Komisi III DPR, maka RUU PKS akan dimasukkan lagi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Anggota Baleg DPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menjelaskan berdasarkan surat pimpinan DPR kepada pimpinan Baleg tertanggal 5 Mei 2020 bahwa pembatalan RUU tentang PKS usul inisiatif Komisi VIII DPR, sehubungan dengan itu Rapim DPR menyetujui RUU PKS diserahkan dan dibahas di Baleg DPR.
"Berarti tertanggal 5 Mei 2020, itu sudah tidak menjadi usulan dari Komisi VIII DPR kembali karena di poin 6 tadi statusnya berarti masih di Komisi VIII DPR. Mohon segera disesuaikan menjadi usulan Baleg," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Supratman menjelaskan penyusunan RUU P-KS dilakukan Komisi VIII DPR sehingga tidak bisa Pimpinan DPR menyerahkan langsung kepada Baleg DPR.
Menurut dia, harus melalui mekanisme Rapat Paripurna karena merupakan hasil keputusan Paripurna.
Baca juga: MPR: Baleg DPR harus perhatikan suara rakyat terkait RUU HIP
Baca juga: Anggota DPR usulkan pasal terkait pers dihapus dalam RUU Ciptaker
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020