"Djoko S Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah nama Joko Soegiharto Tjandra melalu proses Pengadilan Negeri di Papua," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Diketahui Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko Tjandra telah kabur dari Indonesia pada 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan Papua Nugini.
"Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda sehingga tidak terdeteksi oleh imigrasi. Hal ini pernah dibenarkan oleh Menkumham Yasonna Laoly bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra," ungkap Boyamin.
Baca juga: Jaksa Agung heran Djoko Chandra bisa datang ke Indonesia 8 Juni lalu
Menurut dia, Djoko Tjandra telah kabur dan menjadi buronan sejak 2009 dan paspornya hanya berlaku 5 tahun, sehingga semestinya sejak 2015 ia tidak bisa masuk ke Indonesia.
"Atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas imigrasi karena paspornya telah kadaluarsa," kata Boyamin.
Sementara jika mengacu nama barunya, maka upaya hukum PK oleh Joko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya tidak diterima Mahkamah Agung (MA) karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara cessie Bank Bali.
"Atas dasar sengkarut imigrasi ini, kami akan segera melaporkan kepada Ombusdman RI guna menelusuri maladministrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan paspor pada sistem imigrasi yang diperoleh Djoko S Tjandra," tuturnya.
Baca juga: MK kabulkan permohonan istri terpidana kasus BLBI Djoko Tjandra
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menangkap Joko S Tjandra.
Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud di Bandara Soekarno Hatta, Kamis, beberapa saat sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja terkait COVID-19 dan persiapan Pilkada 2020.
Menko Polhukam dalam keterangan tertulisnya mengatakan dirinya sudah bicara dengan Jaksa Agung melalui sambungan telepon.
"Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," ucapnya menegaskan.
Baca juga: Kejagung tetap buru Djoko Tjandra
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020