Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana meminta kepada perbankan yang memberikan restrukturisasi kredit untuk bersiap dan memastikan kondisi keuangannya stabil.Jangan sampai kerannya nanti ditutup ternyata perbankan kita enggak siap
Heru mengatakan persiapan wajib dilakukan karena relaksasi dan restrukturisasi kredit memiliki jangka waktu sampai Maret 2021 sehingga perbankan harus mulai mempersiapkan sejak sekarang.
“Restrukturisasi dan relaksasi ini jangka waktunya sampai Maret 2021. Jangan sampai kerannya nanti ditutup ternyata perbankan kita enggak siap,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.
Heru menuturkan bagi perbankan yang mampu membentuk cadangan maka mulai saat ini harus sudah pelan-pelan membentuk dana cadangan meskipun dalam restrukturisasi tidak diwajibkan.
Ia menyebutkan pembentukan dana cadangan merupakan suatu langkah antisipasi jika terdapat debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit akan bermasalah suatu hari nanti.
“Itu supaya ketika keran ditutup kita tidak kaget. Syukur-syukur mereka yang direstrukturisasi menjadi lancar. Tapi kalau yang direstrukturisasi menjadi bermasalah ya itu dia kita sudah siap,” tegasnya.
Heru juga menegaskan bahwa perbankan hanya boleh melakukan restrukturisasi untuk nasabah yang benar-benar tertekan akibat dampak dari pandemi COVID-19.
“Kami selalu mengatakan bagi nasabah yang tidak terdampak jangan ikut-ikutan memanfaatkan restrukturisasi ini agar tidak memberikan dampak yang tidak baik bagi perbankan,” katanya.
Oleh sebab itu, ia memastikan OJK akan melakukan post audit terhadap pelaksanaan restrukturisasi kredit dalam rangka menghindari adanya penyalahgunaan ketentuan tersebut.
“OJK juga nanti pada saatnya akan melakukan post audit untuk melihat apakah ada penumpang gelap di sana yang memanfaatkan kelonggaran aturan kita untuk hal-hal yang tidak benar,” tegasnya.
Sementara itu, Heru mengatakan per 22 Juni 2020 restrukturisasi yang sudah dilakukan perbankan telah mencapai Rp695,34 triliun terdiri dari Rp307,8 triliun sektor UMKM dan Rp387,52 triliun sektor non UMKM.
“Jadi artinya kebijakan OJK agar perbankan merestrukturisasi para debiturnya disambut dengan baik,” ujarnya.
Baca juga: OJK sebut permintaan restrukturisasi debitur bank mulai melandai
Baca juga: OJK: Likuiditas cukup, restrukturisasi kredit capai Rp655,84 triliun
Baca juga: Wimboh nilai kebijakan OJK berpengaruh positif terhadap pasar modal
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020