"Semua yang kita lakukan dalam Merdeka Belajar merupakan prinsip keberlanjutan untuk mencapai critical mass (batas minimum) sekitar 20 persen sehingga memastikan kondisi yang baik bagi sistem pendidikan agar dapat beroperasi secara mandiri dan tidak dapat diputarbalikkan," ujar Nadiem dalam telekonferensi Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Kamis.
Prinsip keberlanjutan tersebut, katanya, ditempuh, antara lain dengan melakukan revisi berbagai peraturan perundangan, salah satunya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Kemendikbud juga merevisi berbagai peraturan teknis yang bertujuan menyederhanakan proses administratif dan perluasan jangkauan penerima manfaat. Contoh penyederhanaan mekanisme pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sekaligus memperluas jangkauannya hingga ke sekolah swasta.
Selain itu, transformasi kepemimpinan internal, baik di dalam kementerian maupun di tingkat pemerintah daerah menjadi faktor penting. Secara paralel, Kemendikbud juga terus berupaya mengintegrasikan peran pihak ketiga dalam sistem pendidikan nasional.
Baca juga: Kemendikbud: Kebijakan Merdeka Belajar berikan banyak pilihan
Mendikbud mencontohkan peran aktif dunia usaha dan dunia industri dalam pendidikan vokasi maupun pendidikan tinggi. Selama ini, kiprah relawan dan komunitas pendidikan turut menyokong program Organisasi Penggerak dan Sekolah Penggerak.
Baca juga: Kemendikbud anggarkan dana Rp595 miliar untuk Organisasi Penggerak
Dunia usaha maupun relawan dari masyarakat juga terbukti mampu menyokong proses pembelajaran jarak jauh di tengah situasi sulit akibat pandemi COVID-19.
Baca juga: Kepemimpinan kepala sekolah kunci keberhasilan Merdeka Belajar
"Apapun yang terjadi di pemerintahan, grup-grup penggerak yang terbentuk dapat terus berjalan," kata Nadiem.
Mendikbud menjelaskan, terdapat 11 target yang menjadi fokus utama Merdeka Belajar Tahun 2030-2035. Sebanyak enam target berada di kategori pendidikan dasar dan menengah, dua target di kategori tata kelola, dan tiga target di kategori pendidikan vokasi dan pendidikan tinggi.
Pewarta: Indriani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020