Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengharapkan tak ada pembiaran terhadap tempat hiburan malam di Jakarta beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.Kita tidak menolerir hal-hal seperti itu (pembiaran)
"Kita tidak menolerir hal-hal seperti itu (pembiaran). Kalau memang ada pelanggaran, kami panggil Dinas Pariwisata, kami tegur mereka," katanya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, jangan sampai masyarakat menilai yang besar-besar dibiarkan, tapi yang kecil ditindak. "Ini kan bahaya nanti kalau menyebar di masyarakat kalau Pemda DKI tebang pilih. Ada pemikiran 'Ah tidak apa-apa, di lapangan bisa 'cincai' lah'," katanya.
Menurut Abdul, dengan dibukanya aneka tempat hiburan malam seperti bar, diskotek, griya pijat (spa) dan lainnya, hingga restoran tanpa adanya protokol kesehatan akan rentan menjadi tempat penularan COVID-19.
Politisi PKS tersebut menilai kebijakan PSBB masa transisi fase 1 diperpanjang, karena Pemerintah memprioritaskan keselamatan warga Jakarta.
Namun, beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat juga tetap memberlakukan pembatasan kapasitas, sehingga roda perekonomian kembali bergeliat.
Baca juga: DPRD DKI minta Pemprov tindak tegas industri hiburan langgar PSBB
"Kami juga sebenarnya harus sosialisasi ke hiburan malam yang berkedok restoran itu. Bahwa (PSBB) ini kita lakukan untuk keselamatan mereka gitu. Buat keselamatan pengunjung dan karyawannya. Kalau kita mau jahat dibebaskan saja. Hiburan malam masuk fase paling akhir, baru bisa beroperasi," katanya.
Oleh karena itu, Abdul meminta adanya ketegasan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengingatkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar memperketat pengawasan industri hiburan malam itu.
"Anggota DPRD adalah bagian tak terpisahkan dari Pemda DKI yang berfungsi sebagai fungsi kontrol, kita harus menjaga apa apa yang sudah menjadi aturan itu ditegakkan di masyarakat," katanya.
Jadi, tambahnya, jika memang ada informasi terkait tempat-tempat yang memang melanggar, maka pihaknya mempersilahkan untuk memberikan info itu ke anggota dewan.
"Kita panggil dinas pariwisatanya atau bersama dinas pariwisata kita sidak, karena ada konsekuensi hukum bila ada yang melanggar," ucapnya.
Baca juga: Adaptasi normal baru, pub New Hunter gelar pertunjukan musik virtual
Penindakan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan jika ada pelanggaran aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota sudah pasti akan dilakukan penindakan.
"Kalau tentang pelanggaran, semua akan ditindak, jika Anda menemukan silahkan laporkan, akan kami tindak, pasti," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Anies mengatakan itu saat ditanya mengenai adanya temuan mengenai tempat-tempat yang seharusnya belum beroperasi saat PSBB transisi fase 1 seperti tempat hiburan malam (diskotek, bar, griya pijat atau spa), serta ada juga pelanggaran restoran yang beroperasi tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
"Saya minta pada semua untuk ambil sikap tanggung jawab selama belum diizinkan, jangan lakukan (beroperasi)," ucap Anies.
Baca juga: Anies memastikan akan tindak pelanggar aturan PSBB
Bom waktu
Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran pada Rabu (24/6) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, ditemukan sebuah tempat bernama "Holywings" yang diinformasikan sudah mulai beroperasi sejak 8 Juni 2020 dengan ada penerapan protokol kesehatan.
Dari luar, tempat yang merupakan "restoran plus" bar tersebut terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian cairan "hand sanitizer" oleh petugas.
Namun ketika ditelusuri lebih jauh ke dalam ruangan utamanya, terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya, ditambah diabaikannya protokol kesehatan yang terlihat dari minimnya yang menggunakan masker hingga pengabaian physical distancing dari para pengunjung.
Padahal, suasana berada di tengah pandemi COVID-19. Petugas pun tidak terlihat melakukan apa pun dari pemandangan tersebut.
Dengan tempat hiburan yang belum diizinkan buka seperti bar, diskotek dan sejenisnya beroperasi, apalagi tanpa ada protokol kesehatan saat PSBB masa transisi ini, akan menjadi bom waktu kasus COVID-19 di Jakarta.
Baca juga: Tempat hiburan buka tanpa pembatasan jadi persoalan serius COVID-19
Baca juga: Tempat hiburan berpotensi jadi klaster baru bila tak ikuti protokol
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020