"Pelaku berinisial NR (27) ditangkap ketika bertransaksi sabu-sabu di Jalan Al Jafri Komplek Griya Kemuning, Kota Banjarbaru pada Senin (29/6)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Polda Kalsel tangkap napi asimilasi edarkan narkoba
Ada dua paket sabu-sabu dengan berat 1,94 gram disita polisi dari tangan wanita yang bekerja sebagai disjoki atau joki cakram di sebuah tempat hiburan malam itu.
Terungkapnya aksi pelaku mengedarkan narkotika setelah petugas mendapatkan informasi atas bisnis haram yang dijalaninya selain bekerja sebagai disjoki.
Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.
Baca juga: Pasangan suami istri diduga edarkan sabu-sabu diringkus polisi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada pengungkapan lain, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel juga meringkus RA (32) seorang karyawan BUMN di Banjarbaru atas kepemilikan 2 paket sabu-sabu dengan berat 1,20 gram.
Pelaku dibekuk di Jalan Taruna Praja Komplek Aulia Raya Kota Banjarbaru pada Senin (29/6) ketika bertransaksi sabu-sabu.
Baca juga: Polda Kalsel ungkap peredaran sabu-sabu di desa saat pandemi
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Iwan.
Pewarta: Firman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020